Surabaya, Suara Publik - Terdakwa Mochammad Basarudin bin Yudi Mulyono dan Alfian Dwi Febrianto bin Supriadi apes dihukum empat bulan penjara oleh majelis hakim setelah menerima jaminan handphone curian dari terdakwa Oky Dwi Pradana (berkas penuntutan terpisah).
Para terdakwa hanya bisa pasrah menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan, menerima, menukar, menwarkan, menggadaikan, menyimpan barang curian,” kata majelis hakim Cokorda Gede Arthana, di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (30/06/2021).
Atas putusan tersebut terdakwa mengaku menyesal dan menerima hukuman tersebut. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahannya. “Saya terima pak hakim,” ucap Basarudin dan Alfian serempak.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryono yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara juga menyatakan terima. “Terima yang mulia,” kata JPU Akhmad.
Diketahui sebelumnya, dalam surat dakwaan Basarudin meminjamkan motor miliknya kepada terdakwa Oky. Pada 19 Maret 2021 lalu motor milik Oky mogok kehabisan bensin setelah melihat balapan liar di Jalan Balongsari, Surabaya.
Merasa Iba, Basarudin menyerahkan motor miliknya. Sedangkan Oky meminta Basarudin agar motornya diisikan bensin. Sebagai jaminannya, Oky memberikan Hp merk Oppo warna biru. “Saya bilang kalau itu hp curian,” kata Oky.
Kemudia Basarudin pulang bersama Alfian. Lalu keduanya diajak janjian oleh Oky bertemu di warung di Putat Gede Timur Gang 4 Surabaya sampai pukul 03.00. Tak kunjung, Basarudin pulang dan Hp tersebut diserahkan kepada Alfian.
Pada pukul 05.00, terdakwa Oky dikeler ke rumah Alfian oleh petugas Kepolisan Polsek Sukomanunggal untuk mencari barang bukti Hp curian tersebut. Hingga akhirnya Alfian turut digelandang ke Mapolsek untuk proses hukum selanjutnya.(sam)
Editor : Redaksi