Surabaya, Suara Publik - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya DR.Joni, SH MH, dalam menyikapi kembali terjadi kondisi meningkatnya wabah Covid 19 ( virus Corona ) varian baru dalam beberapa Minggu terakhir ini, dan adanya kebijakan Pemerintah memberlakukan PSPB di beberapa wilayah di Indonesia.
Berdasarkan situasi terkini varian baru Covid 19 di masyarakat secara luas di tanah air dan korban terpapar dengan status OTG ( Orang Tanpa Gejala) maupun yang meninggal menunjukan adanya peningkatan yang signifikan dan tingkat hunian pasien Covid di Rumah Sakit Umum maupun Swasta telah mengalami over kapasitas.
Maka dalam hal ini Pimpinan MA RI Prof.DR.H.M.Syarifuddin ,SH MH, telah memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Peradilan di tanah air beberapa hari yg lalu agar seluruh jajaran aparatur peradilan dihimbau berhati hati dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat, dihindari adanya kerumunan yang potensi menjadi perantara penyebaran Virus Covid 19.
Pimpinan MA RI meminta kepada para pimpinan satuan kerja diseluruh tanah air, agar mengambil langkah - langkah strategis dalam upaya meminimalisir timbulnya korban yang terpapar virus di lingkungan kerja baik terhadap ASN Peradilan maupun pencari keadilan (memutus mata rantai penyebaran virus) serta para pengguna jasa Peradilan yang hadir di Pengadilan dengan menerapkan WFO & WFH.
Guna menindaklanjuti arahan Pimpinan MA RI tersebut maka KPN Surabaya DR.JONI, SH.MH. telah menjadwalkan dilaksanakan SWAB ke seluruh para Hakim Karir/ Adhock serta ASN dan Honorer yang aktif di PN. Surabaya.
Pada hari kamis tgl 1 Juli 2021, untuk mengetahui sejauh mana dampak VARIAN BARU dari Virus Covid 19 tersebut di lingkungan PN Surabaya dan juga akibat tingginya kunjungan masyarakat dari berbagai lapisan baik dari dalam Kota maupun luar Kota untuk keperluan mengikuti persidangan serta urusan lainnya serta terdapat beberapa ASN PN Surabaya yang Positif Covid 19.
Maka Sejak Senin tgl 28 Juni 2021 yg lalu KPN Surabaya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar berupaya meminimalisir timbulnya Penumpukan dan kerumunan orang dalam pelayanan persidangan serta pelaksanaan APEL di setiap hari Senin pagi dan Jumat Sore juga telah ditiadakan sementara waktu.
Kepada seluruh pencari keadilan di minta untuk menghindari timbulnya kerumunan orang di area PN Surabaya termasuk di ruang sidang. Majelis hakim di himbau melarang adanya penumpukan orang yg mengantri persidangan di ruang sidang serta di batasi orang yg berkunjung ke PN Surabaya selaku pengunjung non sidang.
Di himbau agar majelis hakim semaksimal mungkin menggunakan aplikasi E- LITIGASI dlm proses penanganan perkara perdata dan memaksimalkan persidangan perkara pidana secara VIDEO TELE CONPRENCE dan juga di minta kepada seluruh jajaran PN dalam melayani masyarakat ,agar mempercepat proses pelayanan di berbagai bidang, agar pengguna jasa pengadilan segera dapat meninggalkan area PN Surabaya.
Sehingga dapat dihindari penumpukan orang di area PN Surabaya, agar penyebaran Virus Covid 19 dapat di tekan seminimal mungkin, dgn tujuan akhir agar wabah virus tersebut cepat berakhir. Demikian kebijakan KPN SBY menyikapi adanya peningkatan dampak virus covid 19 secara Nasional, Khususnya Kota Surabaya. Urai Humas PN.Surabaya, Rabu (30/06/2021).
Editor : Redaksi