Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket , dengan terdakwa Diki Wahyudi Bin Samhudi bersama dengan Candra ( DPO), diruang Garuda 2, PN Surabaya, secara online.
Agenda putusan yang dibacakan hakim Suparno, yang mengadili, menyatakan,
terdakwa Diki Wahyudi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dakwaan alternatif kedua jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan,"ucap hakim Suparno,Kamis (01/07).
"Menyatakan barang bukti, Alat sabu, pipet keca isi sabu dengan berat 1,50 gram, 1 poket sabu dengan berat 0,001 gram.Dirampas untuk dimusnahkan".
Sebelumnya Jaksa Irene Ulfa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun.
Terhadap putusan hakim teedakwa menyatakan menerima, jaksa juga menerima putusan hakim.
Diketahui, pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 18.30 wib. terdakwa Diki Whayudi dan Candra (DPO) sepakat beli sabu cara patungan sebesar 150 ribu.
Selanjutnya keduanya menuju rumah Mas (DPO) di jalan Irawati Surabaya.Dan mendapatkan 1 poket sabu dengan harga 150 ribu.
Lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,-kepada Mas (DPO) dan mendapatkan 1 (satu) poket sabu.
Sekira pukul 20.00 wib. saat terdakwa dan Candra (DPO) asik nyabu datang anggota Polsek Semampir, saksi Hadi Iswanto dan saksi Fahriyanto melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dilantai alat hisap sabu, pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,50 gram, dan korek api.
Barang tersebut diakui milik terdakwa Candra yang berhasil melarikan diri.
Dakwaan pertama jaksa, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi