Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara Penganiayaan terhadap pengelolah Cafe Planet di jalan Klakahrejo Benowo , dengan terdakwa Slamet Alias Hemek bin Misjo, diruang Sari 1 PN.Surabaya, secara Vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, mengadili, menyatakan terdakwa Slamet alias Hemek terbukti bersalah telah melakukan perbuatan Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, Kamis (01/07/2021).
Menetapkan barang bukti, pecahan botol bir bintang dan guines (bir hitam), kursi, Di rampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar,SH, dengan pidana penjara 10 bulan.
Diketahui, terdakwa yang berprofesi sebagai cleaning service di cafe Planet, berpacaran dengan LC, namun mendapat larangan dari bosnya yang juga pengelolah Cafe.
Selanjutnya Terdakwa Slamet hari Selasa 22 Oktober 2019, jam 03.00 wib di cafe Planet Rasa Sayang jalan Klakahrejo No. 100 Benowo Surabaya, melakukan penganiayaan terhadap saksi Parno.
Berawal saat saksi korban Parno dan saksi Moch.Choirul Anam sedang berada di kasir, tiba-tiba datang terdakwa Slamet langsung memukul korban dari belakang menggunakan botol bir bintang yang mengenai kepala bagian belakang, mengakibatkan luka robek dan berdarah, mendapatkan 12 jahitan.
Selanjutnya terdakwa mengambil botol bir hitam memukul korban lagi mengenai jari- jari korban, memukul pakai kursi sehingga mengalami luka lebam ditangan sebelah kiri. Hingga akhirnya korban parno lakukan Visum ET Repertum di RS.Bunda Surabaya.(sam)
Editor : Redaksi