Surabaya, Suara Publik - Soeprapti tidak pernah kapok meski telah lima kali keluar masuk penjara karena mencuri. Perempuan 58 tahun ini kini harus mendekam lagi di penjara setelah mengulangi perbuatannya untuk kali keenam. Majelis hakim menghukumnya pidana 11 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (05/07/2021).
Pertimbangan yang memberatkan karena terdakwa sudah pernah dihukum lima kali atas kasus yang sama. Perbuatannya juga merugikan korban-korbannya. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut. Terdakwa juga sudah mengakui serta menyesali perbuatannya.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Ugik Ramantyo dalam sidang yang sama menuntut terdakwa pidana 1,5 tahun penjara. Terdakwa Soeprapti menerima hukuman tersebut. Nenek dua cucu ini berjanji tidak lagi mencuri. "Saya mohon maaf. Suami saya sudah meninggal," ungkapnya.
Perempuan yang tinggal di Jalan Gubeng Masjid ini terakhir ditangkap polisi pada 7 Januari lalu setelah mencuri handphone di dua mall berbeda. Pertama, terdakwa mencuri handphone dan uang Rp 2 juta milik Nur Laili Hidayanti di Royal Plaza pada 28 Oktober 2020. Ketika itu terdakwa melihat tas korban terbuka dan dia langsung mendekati untuk mencuri barang di dalam tas.
Aksi kedua dilakukan terdakwa di stand Pull and Bear pada 8 November 2020 ketika sedang ramai pembeli. Terdakwa mendekati Shely Vionita yang tasnya terbuka dan mengambil handphone di dalamnya seharga Rp 17,5 juta. Dia bergegas pergi setelah mendapatkan barang curian dan menjualnya.(sam)
Editor : Redaksi