Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara pencurian Handphone merk Vivo milik saksi Mardiyah, dengan terdakwa Hartono bin Matari bersama dengan terdakwa Netty Nuriana Wati binti Moch.Toyib, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.
Jaksa Nurhayati,SH menghadirkan saksi Mardiyah pemilik HP yang dicuri.
Mardiyah mengungkapkan dipersidangan bahwa Handphone miliknya diambil oleh kedua terdakwa diwarungnya,
" Saat itu terdakwa yang perempuan pesan es ke saya, saya buatkan, saat itu HP sedang dipakai anak saya," jelas saksi.
Berapa harga HP ibu," tanya hakim Parno. " Sekitar 1 juta 700 ribu yang mulia," jawab saksi.
" Bagaimana keterangan saksi tadi terdakwa, kamu jual berapa HP itu," tanya hakim.
" Kami jual 900 ribu yang mulia, untuk bayar kos dan kebutuhan sehari hari,"
" Baiklah sidang saya tutup, jaksa kapan beri tuntutan," tanya hakim Parno.
" Mohon waktu satu Minggu yang mulia,"
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan Jaksa.
Diketahui, pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekira jam 09.00 Wib. Terdakwa Hartono bin Matari bersama dengan terdakwa Netty Nuriana Wati binti Moch.Toyib, pergi kerumah saudara Hartono untuk meminjam uang untuk bayar kos, namun tidak berhasil.
Hartono mengajak Netty merencanakan pencurian dengan mencari sasaran. Saat melintas di jalan Kalikepiting melihat HP Vivo milik saksi Nissa Amalia di warung pinggir jalan sungai, diletakan diatas meja.
Selanjutnya terdakwa Hartono meminta terdakwa Netty turun berpura membeli es diwarung, ada saksi Mardiyah sedang membuatkan pesanan.
Dirasa keadaan aman, Netty langsung mengambil HP, selanjutnya kedua terdakwa pergi ke pasar gembong menjual HP tersebut seharga 900 ribu.
Uang penjualan HP, oleh kedua terdakwa dipakai membayar Kos 475 ribu, membayar hutang beras 85 ribu, dan sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari- hari.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi