suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Barang Curian Berupa HP iPhone, Yulianto Diadili Sebagai Penadah

avatar suara-publik.com
Foto: Saksi Rima Dwiningtyas, dihadirkan sebagai saksi, sidang penadaan barang curian, dengan terdakwa Yulianto melalui virtual Vidio call, diruang sari 1 PN.Surabaya.
Foto: Saksi Rima Dwiningtyas, dihadirkan sebagai saksi, sidang penadaan barang curian, dengan terdakwa Yulianto melalui virtual Vidio call, diruang sari 1 PN.Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penadahan barang curian barang Handphone iPhone 11, dengan terdakwa Yulianto bin Wagiran (41), dan Thamrin Istain (40) ( berkas terpisah) diruang Sari 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call (VC).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia,SH, mendakwa terdakwa Yulianto. "Dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang , yang diperoleh dari kejahatan. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat(1) KUHPidana.

Jaksa Duta menghadirkan saksi Rima Dwiningtyas (30/06), yang membenarkan DOS book iPhone 11 yang ditunjukan oleh jaksa adalah miliknya, namun HP nya telah dicuri, dan melakukan laporan,karena HP kondisi terkunci, hanya pemilik yang dapat membukanya.

Keterangan saksi kedua terdakwa Yulianto dan Thamrin yang masing- masing berkesaksian dan diperiksa sebagai terdakwa.

Terdakwa Yulianto membeli HP iPhone 11 murah dari orang tak dikenal seharga 3,3 juta, lalu dijual ke Thamrin seharga 3,5 juta, sedangkan harga pasaran sebesar 15 juta.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 15 Juli 2021, dengan agenda tuntutan dari JPU.

Berawal pada tanggal 23 Pebruari 2021, pukul 15.00 wib, terdakwa Yulianto bin Wagiran bertemu dengan 2 orang yang tidak dikenal di depan Mall WTC, dan menawarkan 1buah Handphone merk Iphone 11 warna green.

Terdakwa menawar Handphone tersebut seharga 3,3 juta.Karena terdakwa tahu harga HP iPhone 11 berkisar 12 juta sampai 15 juta, dibayar kepada kedua orang tak dikenal tersebut.

Selanjutnya terdakwa menawarkan HP tersebut kepada saksi Thamrin Istain (berkas terpisah) seharga 4 juta, tanpa kelengkapan DOS book. Thamrin menawar 3,5 juta, dan disepakati, HP berpindah tangan ke Thamrin ( berkas terpisah).

Terdakwa Yulianto sudah membeli HP dengan harga murah sudah empat kali dan dijual kembali selalu ke Thamrin ( berkas terpisah), yaitu 3 iPhone 7 dan 1 iphone XR.

Akibat peebuatan terdakwa Yulianto, saksi Rima Dwiningtyas mengalami kerugian 1 iPhone 11 seharga 15 juta.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper