suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Motor Surat dan Pajaknya Mati, Malah Aniaya Pembeli, Syaiful di Tuntut 6 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Tampak Jaksa Duta Amelia membacakan tuntutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Syaiful, diruang sari 1 PN.Surabaya, secara virtual Vidio call.
Foto: Tampak Jaksa Duta Amelia membacakan tuntutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Syaiful, diruang sari 1 PN.Surabaya, secara virtual Vidio call.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap korban Darmadji, dengan terdakwa Syaiful bin Rifai diruang Sari 1 PN.Surabaya secara virtual Vidio Call.

Agenda saksi korban Darmadji, namun saksi berhalangan sehingga sepakat untuk dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amellia ,SH, (30/07).

Terhadap kesaksian korban Darmadji yang dibacakan dipersidangan, terdakwa Syaiful mengaku menyesal atas perbuatannya.

" Saya saat itu emosi, dan merasa menyesal, telah meminta maaf kepada korban," ucap terdakwa .

Jaksa Duta Amelia telah menyiapkan tuntutan pidana untuk terdakwa Syaiful, memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya "Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Menghukum terdakwa Syaiful dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim yang diketuai Suparno,akan melanjutkan agenda sidang pada pekan depan, dengan agenda putusan, sidang ditutup dengan ketokan palu.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 17.00 wib di Jl.Tanjung Pandan, Surabaya terdakwa Syaiful menjual 1unit Sepeda Motor Yamaha Xeon tahun 2010 Nopol W 5639 SZ kepada saksi korban Darmadji, dan ditawar korban 4 juta.

Saat pulang, terdakwa Syaiful diberi tahu korban Darmadji kalau sepeda yang telah dijual STNK dan Pajaknya mati. Darmadji minta uangnya dikembalikan. Namun terdakwa tidak mau mengembalikan uang tersebut.

Selanjutnya korban Darmadji diajak pulang ke rumah terdakwa berboncengan sepeda motor, dalam perjalan saksi korban Darmadji berkata "kalau lari saya teriakkan maling"

Karena kesal hingga helm nya terjatuh, saat berhenti untuk mengambil helm langsung memukulkan helm warna putih ke kepala bagian belakang korban, sampai korban Darmadji terjatuh dan mengalami luka dan dibawah RS.PHC.

Berdasarkan Visium ET Refertum, RS.PHC, pada korban Darmadji, ditemukan : Luka lecet dan kulit terkelupas bagian lutut sebelah kiri, luka lecet bagian jempol kaki sebelah kiri dan luka memar di pergelangan kaki sebelah kanan, disebabkan akibat kekerasan benda tumpul.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper