Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket, dengan terdakwa Kurdi bin Masripan (alm) diruang sari 1 PN.Surabaya, secara virtual Vidio Call.
Agenda tuntutan yang dibacakan jaksa Suwarti,SH menggantikan jaksa Nurhayati,SH, Agar majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Menyatakan Terdakwa Kurdi bin Masripan (alm), bersalah melakukan Tindak Pidana “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.”
Sebagaimana diatur dalam melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Nrakotika dalam surat dakwaan Pertama. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, denda sebesar Rp 800 juta, Subsidiair 3 bulan penjara." ucap jaksa Suwarti, (30/06).
Menyatakan barang bukti berupa, 2 poket sabu masing-masing dengan berat 0,51 gram dan 0,30 gram, pipet kaca berisi sisa sabu berat 2,22 gram, alat hisap dari botol, satu pipet kaca 3,25 gram didalamnya berisi sabu, dirampas untuk dimusnahkan.
Penasihat hukum terdakwa Kurdi mengajukan pembelaan tertulis, yang diberikan kepada majelis hakim dan JPU.
Sidang akan dilanjutkan sepekan kedepan dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa, bahwa Terdakwa Kurdi bersama Gultom (DPO), berada di kamar nomer 402 hotel Metro jalan Kedungsari, sedang menikmati sabu bersama.
Selanjutnya saksi Budi Riyanto dan saksi Samadi selaku anggota Polsek Tegalsari, mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada dikamar hotel tersebut.
Tanggal 19 Maret 2021 sekira jam 11.45 wib, para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 poket sabu-sabu masing-masing dengan berat 0,51 gram dan 0, 30 gram, yang dibeli bersama Gultom (DPO) di daerah Kedundung Sampang Madura.(sam)
Editor : Redaksi