suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jadi Kurir Sabu, Machmudi di Tuntut 5 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Machmudi, penyalahgunaan narkotika jenis sabu 0,56 gram, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Machmudi, penyalahgunaan narkotika jenis sabu 0,56 gram, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram, dengan terdakwa Machmudi bin Chamdu, diruang Candra PN Surabaya, secara online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny,SH membacakan tuntutannya ,Menyatakan terdakwa Muhammad Machmudi, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada didalam tahanan.dan Denda 800 juta, subsider 2 bulan penjara.

Menetapkan barang bukti berupa : 1 poket sabu 0,56 gram. Di rampas untuk dimusnahkan.

1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 3227 EV, Dikembalikan kepada terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda putusan majelis hakim.

Diketahui terdakwa dihubungi Erik (DPO) untuk memesan Sabu sebanyak setengah gram.selanjutnya terdakwa menghubungi Sultoni ( berkas terpisah) untuk memesan sabu setengah gram.

Terdakwa Machmudi ke rumah Sultoni (berkas terpisah), dan menerima sabu setengah gram dalam bungkus rokok, terdakwa Machmudi pulang ke rumahnya jalan Kejawen Gebang gang V no. 28 Sukolilo.

Terdakwa bertemu Fahmi Kurniawan (berkas terpisah) di jalan Raya Araya Putih Sukolilo Surabaya.

Saat terdakwa menunggu dipinggir jalan untuk meyerahkan sabu ke Erik (DPO), terdakwa ditangkap polisi.

Dilakukan penggeledahan ditemukan di pijakan kaki Sepeda Motor yang terdakwa pakai berupa 1 bungkus bekas rokok yang berisi 1 poket sabu seberat 0,56 gram, di dasboard sepeda motor terdakwa. Barang bukti tersebut diakui milik terdakwa.(sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar