suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ranjau 2 Ons Sabu Diupah Rp 100 Ribu, Sendi Divonis 8 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Saat sidang berlangsung diruang sari 1 PN.Surabaya, perkara Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Sendi, secara online Vidio call
Foto: Saat sidang berlangsung diruang sari 1 PN.Surabaya, perkara Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Sendi, secara online Vidio call
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons dibagi menjadi 50 poket, dengan terdakwa Sendi bin Moch.Slamet, diruang sari 1 PN.Surabaya.secara Vidio call.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Cokorda , yang mengadili dan Menyatakan Terdakwa Sendi bin Moch Slamet terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu melebihi 5 gram”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 1Miliar, subsider 3 bulan penjara." (29/06).

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti berupa: 1buah tas warna hitam berisi box jam tangan, 2 klip sabu ukuran besar, 49,23 gram dan 22 gram, dan klip kecil berisi sabu 1,1 gram, 2 sekrop, 2 buku kecil isi catatan penjualan sabu. Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Duta Mellia,SH dari Kejari Tanjung Perak.dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa sendi menyatakan menerima.

Diketahui, pada Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa Sendi bin Moch.Slamet dirumahnya jalan Petemon 4/131Surabaya, dihubungi oleh Edi (DPO), untuk menitipkan sabu dan untuk diedarkan.

Terdakwa sendi bertemu Edi (DPO) di jalan Raya Surabaya Malang Sidoarjo, dan menerima 2 poket besar berisi sabu 2 ons.

Selanjutnya terdakwa bawa pulang kerumahnya. Terdakwa Sendi membagi sabu 2 ons menjadi 50 poket.

Setelah berhasil meranjau sabu tersebut, terdakwa menelpon Edi (DPO) kalau ranjauan sabu telah selesai, setiap meranjau sabu terdakwa mendapat upah 100 ribu, dan gratis memakai sabu.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekira pukul 10.30 wib saksi Djunaedi dan saksi Budi Ariawan anggota Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dirumah terdakwa, dan saat penggeledahan ditemukan : 1buah tas warna hitam berisi box jam tangan, 2 klip sabu ukuran besar, 49,23 gram dan 22 gram, dan klip kecil berisi sabu 1,1 gram, 2 sekrop, 2 buku kecil isi catatan penjualan sabu.(Sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas