Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara pencurian spesialis kamar kos, modus berpura- pura mencari kamar kos, dengan terdakwa Achmat Salim Taqbir, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Hakim Ni Made Purnami, membacakan amar putusan, mengadili dan MenyatakanTerdakwa Achmat Salim Tagbir Trianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " pencurian dalam keadaan memberatkan."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP jo pasal 65 Ayat (1) Kuhp.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan",(24/06).
Menetapkan barang bukti berupa: 1sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol AE-2437-WR. Dikembalikan kepada saksi korban dengan bukti kepemilikan yang sah.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Duta Mellia,SH, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sekira pukul 19.00 wib terdakwa Achmat Salim Taqbir (31),pergi kedaerah Jl.Kedung Klinter 6/14A, Surabaya, tujuan untuk mengambil barang milik orang lain dengan pura-pura mencari kos-kosan.
Setelah mendapat kamar kos, terdakwa mendapat sasaran di sebelah kamar kosnya dalam keadaan terkunci dan suasana sepi.Terdakwa Salim mencongkel kunci pintu menggunakan paku, berhasil mengambil 1 HP Samsung A50S, 1 HP Infinix Note7 milik saksi Rizkita Nanda Aulia, yang berada diatas kasur.Dua Hp tersebut terjual 2,4 juta.
Terdakwa Salim kembali beraksi tanggal 8 Pebruari 2021, dengan modus cari kos di jalan Nginden 4cNo.7 Surabaya, mencari sasaran di sebelah kamarnya terkunci, dicongkel pintu kamar oleh terdakwa, dan berhasil menggasak 1 HP J Prime dibawah lantai serta uang 300 ribu milik saksi korban Suwarno.Juga mengambil STNK, kontak sepeda motor Honda Vario, warna merah Nopol AE 2437 WR yang terparkir di kos kosan, menggunakan kunci kontaknya dan kabur.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Rizkita Nanda Aulia mengalami kerugian 16 Juta.saksi korban Suwarno mengalami kerugian Rp.23.000.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi