Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis ganja sebanyak 6 linting, dengan terdakwa Ayik Tirana diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (19/07/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno,SH, dalam tuntutannya, menyatakan bahwa terdakwa Ayik Tirana terbukti melakukan tindak pidana "Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan penjara." Ujar jaksa Hadi.
Menyatakan barang bukti berupa 3 linting ganja kering di dalam sebuah dompet, dirampas untuk dimusnahkan.
Didalam pembelaan ( Pledoi) Penasihat hukum terdakwa, telah dibacakan yang pada intinya,memohon kepada majelis hakim bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah, atau perbuatan terdakwa lebih tepat dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU.No 35 Tahun 2009.
Karena menurut PH terdakwa, tidak ada dukungan dengan fakta yang kuat atas surat dakwaan yang dituangkan ke dalam surat tuntutan JPU.
Maka terdakwa Ayik Tirana harus dibebaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan, atau setidaknya menjalani Rehabilitasi.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.
Diketahui terdakwa Ayik Tirana binti Moch.InfronSubagiyo, menghubungi saksi Mohamad Nur Sobaki ( berkas terpisah) untuk memesan 6 linting ganja seharga 200 ribu.
Yang diambil terdakwa Ayik di ruang UKM Pataga UNTAG jalan Semolowaru Surabaya, pada hari Kamis 25 November 2020 sekitar pukul 23.00 wib.
Dan dirumahnya jalan Simolorejo gang 3/32 Sukomanunggal Surabaya, terdakwa mendapat resep dokter pil Psikotropika Xanax Alprazolam, yang ditebus di apotik sebanyak 30 butir.
Selanjutnya 26 November 2020 pukul 12.00 wib didalam rumah Bratang gede 3D/24 Surabaya, saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan.
Dilakukan penggeledahan ditemukan ganja 3 linting, masing masing seberat : 0,64 gram, 0,63 gram, 0,59 gram, dalam sebuah dompet milik terdakwa.(sam)
Editor : Redaksi