JOMBANG, Suarapublik.com - Konsultan Perencanaan Tehnik proyek revitalisasi alon-alon Jombang, PT Sugitek Indo Tama, diduga menggunakan alamat palsu pada profil perusahaan. Dugaan itu disuarakan Sutikno, Ketua LSM FKMS (Forum Komunikasi Masyarakat Sipil) yang berkantor dikawasan Bagong, Surabaya. Dari olah penelusuran yang dilakukannya, kata alumni ITS Surabaya ini, bahwa Jalan Warung Buncit No.6 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, yang diklaim sebagai alamat kantor PT Sugitek Indo Tama itu ternyata sebuah bengkel motor bernama Sumber Mas Motor.
"Saya meyakini informasi yang kita dapat cukup valid, meski saya setuju perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut. Dan jika nanti terbukti alamat tersebut palsu, maka ini bentuk modus yang belakangan cukup digemari kalangan pengusaha dalam rangka menghindari pajak, "tutur Sutikno via sambungan whatsapp kepada Suarapublik.com, Kamis (22/7). Sutikno lantas menjelaskan, alamat PT yang diduga palsu itu bisa diketahui lewat penelusuran aplikasi goggle map. Keterangan yang terbaca pada aplikasi itulah, tuturnya, yang memicu dugaan bahwa alamat tersebut palsu.
Hasil penulusuran menunjukkan, lanjut Sutikno, alamat yang klaim PT Sugitek Indo Tama itu merupakan kawasan ruko yang berada dijalan warung buncit nomer 6, Pancoran, Jakarta Selatan. Hingga berita ini ditulis, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek revitalisi alon-alon Jombang, A Rofiq, belum bisa dimintai keterangan, apakah pihaknya sudah melakukan cek lapangan atas alamat PT Sugitek Indo Tama. Termasuk, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang, Hari Utomo, juga belum tersambung ketika dihubungi via sambungan whatsapp, Jumat (23/7).
Lebih lanjut Sutikno mengaskan, jika dugaan alamat palsu itu benar adanya, maka atas nama clean govermant dan transparansi anggaran, pihaknya meminta agar DLH Jombang segera mengambil langkah evalusi untuk secepatnya bisa mengambil tindakan blacklist terhadap PT Sugitek Indo Tama. Karena jika hal itu tidak dilakukan, sambungnya, maka dugaan aroma kongkalikong antara DLH dan pihak konsultan akan terus menjadi spekulasi. "Kecuali DLH bisa membuktikan alamat tetsebut tidak palsu, maka langkah blacklist perlu diambil untuk supaya penganggaran konsultasi dianggap sah, "pungkas Sutikno.
Data yang dihimpun Suarapublik.com menunjukkan, PT Sugitek Indo Tama telah merampungkan paket konsultasi itu pada November 2020. Paket ber-kode RUP 28287620, dengan tajuk belanja jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan (penyusunan DED revitalisasi alon-alon Kabupaten Jombang) itu dipagu pada angka Rp 100 juta, kemudian HPS dipatok pada Rp 99 juta, serta nilai kontrak terjadi pada angka Rp 95.535.000. Diduga kuat anggaran konsultasi ini sudah dilakukan pencairan, karena paket ini sudah berlangsung pada tahun sebelumnya, atau terjadi pada tahun anggaran 2020.
Pertanyaan besarnya adalah, sergah seorang sumber, jika paket konsultasi berlangsung pada 2020 dan diuga kuat paket sudah dicairkan, lalu kenapa DLH Jombang baru memulai tender dilapak LPSE pada 9 Juli 2021? Apa yang mendasari DLH menunggu hingga 6 bulan, bukankah keputusan itu cukup rentan terhadap resiko kehilangan waktu efektif? Misteri ini makin berkabut saat Kepala BPKAD Jombang menjawab tidak tahu menahu soal pencairan paket konsultasi proyek alon-alon Jombang, serta kian gelap gulita saat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang dan PPK proyek, lebih memilih bungkam. (din)
Editor : Redaksi