suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hakim Tolak Eksepsi Wempi Darmapan, Perkara Kayu Gergajian Merbabu Dilanjutkan

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Wempi Darmapan (atas), Penasihat hukum terdakwa Straussy Tauhiddinia Qoyumi (bawah), saat persidangan di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Wempi Darmapan (atas), Penasihat hukum terdakwa Straussy Tauhiddinia Qoyumi (bawah), saat persidangan di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Majelis hakim yang diketuai oleh Tumpal Sagala menolak eksepsi (nota keberatan) yang diberikan terdakwa Wempi Darmapan. Dalam eksepsi terdakwa menilai dakwaan dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah. Karena, penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi terdakwa.

Juga berita acara pemeriksaan ahli pengukuran dan pengujian hasil hutan kayu yang merupakan dasar yang menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dakwaan, tidak ditandatangani penyidik dan ahli.

Bahkan, saat pengukuran tanah, terdakwa tidak diikut sertakan.

Jadi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan. Namun, mejelis hakim meminta agar perkara tersebut dilanjutkan. Karena itu, disidang selanjutnya akan dihadirkan saksi untuk dimintai keterangan.

“Eksepsi saudara tidak dapat diterima. Dan pemeriksaan dilanjutkan. Karena masa penahanan terdakwa sudah mau habis, jadi, sidang selanjutnya langsung pemeriksaan saksi,” kata Tumpal Sagala, di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/07/2021).

Penasihat hukum terdakwa Straussy Tauhiddinia Qoyumi menerima putusan sela yang diberikan oleh majelis hakim. “Kami ikuti prosedur selanjutnya saja ya. Mungkin kita akan mengajukan saksi juga nanti . Tapi, kami masih berunding untuk saksi yang akan kita ajukan nanti,”ujar Straussy.

Terdakwa merupakan Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih Lestari, di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Ia mempunyai tugas dan kewenangan mengendalikan jalannya roda koperasi.

KSU Cendrawasih Lestari mempunyai kerjasama dengan PT Anugrah Jati Utama dalam jual beli kayu gergajian. Perusahaan itu berada di Pasuruan.

Sebelum dilakukan pengiriman kayu ke perusahaan tersebut, tenaga tehknis (Ganis) menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

Namun saat kejadian itu, yaitu di 2020, Ganis tadi tidak melihat langsung atau menghitung jumlah kayu. Tapi, Ganis itu percaya kalau data yang diberikan terdakwa melalui telepon itu benar. Sebab, terdakwa merupakan atasan Ganis.

Kayu yang diangkut berupa, Kayu Gergajian 10.0156 meter kubik. penerbitan 28 Januari sampai 21 Februari dengan alat angkut berupa Kapal Darlin Isabet. Juga ada daftar kayu olahan (DKO) tanggal 27 Januari sebanyak sembilan lembar.

Satu lembar DKO yang diterbitkan pada 27 Januari 2020 yang tidak dilengkapi dengan SKSHH-KO. Kondisi itu rupanya sudah diketahui oleh tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pembalakan liar.

Sehingga, mereka melakukan operasi di Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapal Darlin Isabet lalu menjadi sasaran mereka. Sebab, menurut informasi yang mereka dapatkan, kapal itu memuat kayu yang tidak sesuai dengan dokumennya. 

Saat kapal bersandar di pelabuhan tersebut, kapal yang mengangkut kayu tadi tidak langsung membongkar muatan mereka. Karena, dari ekspedisi sudah mengetahui kasus tersebut.

Sehingga mereka tidak mau mengambil resiko. Namun, setelah ada kesepakatan antara balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (BPPHLHK Jabalnusra), akhirnya kayu tersebut diangkut ke PT Anugrah Jati Utama.

Setelah itu, Tim SPORC tadi langsung mengamankan kayu tersebut. Dalam dokumen SKSHH-KO, hanya ada DKO-nya saja. Yaitu Kayu gergajian Merbau sebanyak 1.231 keping dengan volume 3.1697 Meter kubik. 

Sehingga, terdakwa dinilai telah melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan Kayu yang diiterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Terdakwa didakwa dengan Pasal 88 ayat (1) huruf c Junto Pasal 15 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar