Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 150 gram, terdakwa Rizal Junaidi bin Tasmiran (alm) menjalani sidang di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara online Vidio call.
Jaksa Nurhayati,SH yang menggantikan Jaksa Furkon Adi Hermawan,SH, membacakan dakwaan untuk terdakwa Rizal, menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
Sidang dilanjutkan dengan JPU menghadirkan saksi penangkap Erwan Andi Iswanto, anggota Polri, Selasa (27/07).
Saksi membenarkan telah menangkap terdakwa Rizal Junaidi di kamar kosnya jalan Ngagel Timur 5/89 Surabaya.
Diterangkan oleh saksi bahwa terdakwa transaksi sabu 150 gram beli dari Alex (DPO).berawal dari informasi masyarakat, saksi melakukan penangkapan dan ditemukan sabu 3 poket didalam lemari dengan berat total 113 gram, yang diakui sudah laku terjual 2 poket dengan berat total 50 gram.
Saat penangkapan kedapatan ada 4 orang, yang perkaranya dalam berkas terpisah. Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan, dan mengaku barang haram itu belum sempat terjual semua,terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya.
Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, awalnya hari Senin tanggal 5 April 2021 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa Rizal Junaidi, menghubungi Alex (DPO) dengan maksud membeli sabu sebanyak 150 gram seharga Rp.127.000.000,-
Terdakwa mengirim DP sebesar Rp.9.000.000,-, melalui transfer, sisanya pembayaran setelah sabu terjual.
Pukul 15.00 wib, terdakwa dikabari Alex (DPO) untuk mengambil pesanan sabunya di sekitar Taman jalan Aloha Waru Sidoarjo.
Sesampainya dirumah terdakwa jalan Ngegel Timur 5/89 Pucang Sewu Surabaya, sabu dibagi 5 poket.
- 1Poket Sabu 25 gram dijual 22,5 juta.
- 1 poket sabu 25 gram dijual seharga 22,5 juta, di tanggal 6 April 2021, jam 08.00 wib, diranjau di depan makam Ngagel.
- 3 poket sabu (72,46,gram, 33,84 gram , 6,55 gram), jam 13.00 wib, diranjau sekitar jalan Pucang Sewu.
Dalam pemantauan pihak kepolisian kalau terdakwa sering mengedarkan sabu- sabu, Selanjutnya saksi Sutrisno dan saksi Erwan Andi Iswanto, hari Kamis tanggal 8April 2021 sekira pukul 05.00 wib, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam kamar kos jalan Ngagel Timur 5/89 Pucang Sewu Surabaya.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1poket sabu seberat 72,46 gram, 33,84 gram dan sabu seberat 6,55 gram, 2 timbangan elektrik, 1 HP LG, 1 ATM BCA.(Sam)
Editor : Redaksi