JOMBANG, Suarapublik.com - Camat Kabuh, Kabupaten Jombang, Anjik Eko Saputro, mengaku tidak mau bermain-main dengan spekulasi dan asumsi. Menanggapi beredarnya kabar miring tentang dugaan tindak penyerobotan tanah yang terjadi diwilayah kerjanya, dimana Camat dan Perngkat Desa dituding "setali tiga uang" turut andil, ia dengan sigap lantas mengajak wartawan ke Kantor Desa tempat polemik berlangsung. Hal itu dimaksudkan agar polemik menjadi terang benderang.
"Soal para pihak tetap berteguh pada sikap masing-masing dan menolak fakta otentik, ya silahkan saja. Itu hak pribadi. Tapi karena masalah ini sudah menjadi konsumsi media massa, maka sebagai penanggungjawab kewilayahan, saya merasa perlu meluruskan persepsi yang keliru, dengan cara memberi ruang klarifikasi secukupnya kepada pihak media terkait akses informasi, "tutur Anjik kepada Suarapublik.com, diruang kerjanya, Rabu (28/7). Sejurus kemudian, Camat mengajak media ini untuk mengunjungi Kantor Desa Genengan Jasem, bersama dua staf.
Sejam kemudian, rombongan yang dikoordinir Camat menginjakkan kaki di Kantor Desa Genengan Jasem. Kedatangan rombongan yang tiba-tiba itu, membuat staf Pemerintahan Desa sedikit terkejut. Pada kesempatan itu, nampak Kepala Desa tidak ada ditempat dan disebut sedang giat luar. Sehingga bertindak selaku penyambut tamu digantikan Sekretaris Desa (Sekdes) Sutisno. Setelah sedikit mukadimah, Camat langsung meminta penjelasan kepada Sekdes terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga Genengan Jasem, terutama kaitannya dengan data desa.
Kepada Camat dan wartawan, Sekdes Sutisno mulai membuka kronologi. Menurutnya, semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya pribadi, sama sekali tidak benar. Terutama tuduhan yang menyebut dirinya bermain kasus tanah. Alat bantahnya cukup sederhana. Pertama, kata Sekdes, dirinya tidak menahu soal bagaimana kronogi penyusunan data desa atau buku tanah itu dibuat. Yang pasti, tuturnya, buku tersebut sudah ada saat dirinya menjabat, atau dengan kata lain merupakan warisan dari perangkat desa sebelumnya. Kedua, dalam setiap menerbitkan surat keterangan tanah, dirinya hanya berpatokan pada keterangan atau data yang ada dibuku tersebut.
"Saya menjabat Sekdes sekitar tahun 2005, dan buku tanah itu sudah ada sebelumnya. Jadi setiap kali saya menerbitkan surat keterangan tanah, dasarnya ya dari buku itu. Soal bagaimana buku atau dokumen tanah itu dibuat, saya sama sekali tidak tahu, karena dokumen itu merupakan produk perangkat desa sebelumnya yang berlaku sah secara terus menerus, "urai Sekdes, seraya menjelaskan bahwa dugaan penyerobotan tanah milik Senah oleh pihak ketiga hanya tuduhan sepihak. Sebab data dibuku tanah menyebut persil tersebut bukan lagi atas nama orang tua Senah, tapi sudah beralih kepemilikan atas nama orang lain.
Berdasarkan data buku desa tersebut, lanjut Sekdes, peralihan hak kepemilikan itu terjadi tahun 1993. Yakni dari orang tua Senah kepada orang tua Sampe melalui transaksi jual beli. Kemudian pada 2013, Sampe menjual tanah tersebut kepada PT Intiland Development. "Berdasarkan data yang ada dibuku desa itu lah saya kemudiam menerbitkan akte jual beli antara Sampe (selaku ahli waris) dan PT Intiland Debelopment (selaku pembeli). Memang muncul pertanyaan kenapa sampai saat ini SHM tanah (terbit tahun 1978) tersebut masih dikuasai pihak Senah? Maka hal itu bukan kapasitas saya untuk menjawab. Yang saya tahu, saya bekerja hanya berdasarkan data yang ada dibuku desa. Itu saja, "yakin Sekdes.
Lebih jauh Sekdes menuturkan, jika pada akhirnya kepemilikan lahan oleh PT Intiland Development itu dianggap cacat hukum atau bahkan dianggap sebagai bentuk penyerobotan tanah, pihaknya mempersilahkan kepada para pihak untuk melakukan pembelaan hak melalui saluran mekanisme yang tersedia. "Saya tidak dalam posisi bisa melarang orang atau siapa pun, untuk bersuara dan melakukan upaya pembelaan hak. Itu jelas sangat pribadi dan sangat asasi. Jadi silahkan saja dilakukan. Tapi sekali lagi, saya menerbitkan akte jual beli antara Sampe dan PT Intiland Development itu berdasarkan data yang ada dibuku desa, "pungkas Sekdes kepada Camat dan Suarapubllik.com. (din)
Editor : Redaksi