Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penipuan dan pemalsuan surat penyataan program subsidi Kridit mobil Pajero, dengan terdakwa Muhammad Haqqi Secakusuma bin Bambang Puji Hadi, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil,SH.mendakwa Muh.Haqqi melakukan tindak pidana
"Memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang".
Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Saksi korban Jose Silvester Wilopo , dihadirkan dipersidangan, Rabu (28/07), dengan keterangannya, telah ditipu terdakwa Haqqi sebagai sales di PT.Srikandi Diamond Indah Motor, menjanjikan Kridit mobil program subsidi angsuran untuk tiap bulannya.
Setelah saksi Jose membayar uang Tanda Jadi dan uang muka mobil sampai 114 juta, ternyata program subsidi angsuran Rp. 8.135.000,- tidak ada, itu hanya akal akalan terdakwa untuk menipu saksi Jose.
Terbukti saat pembayaran cicilan bulan mei, pembayaran pada pihak Mega Auto Finansial sebesar Rp.13.050. 210/bulan.
Sehingga korban dirugikan sebesar 114 juta.
Sidang akan dilanjutkan Rabu mendatang masih dengan agenda saksi.
Diketahui, pada bulan Oktober 2019 Terdakwa Muhammad Haqqi Secakusuma bertemu Saksi Jose Silvester Wilopo di jalan Tempel Sukorejo 1/36 Surabaya.
Sebagai sales di PT.Srikandi Diamond Indah Motors, Jalan Panglima Sudirman 57 Surabaya, terdakwa menawarkan saksi Jose Mobil Pajero secara Kridit, program diskon angsuran yang biasanya 10 juta sampai 13 juta, menjadi hanya 7 juta.
Di bulan November 2019 saksi Jose tertarik dengan program tersebut. Saksi Jose membayar tanda jadi sebesar 25 juta, uang tersebut tetap diperhitungkan sebagai DP.
Untuk memuluskan tipuannya terdakwa datang ke rumah saksi Jose untuk fasilitas tes Drive, membuat korban Jose semakin yakin.
Terdakwa meminta dokumen untuk proses pengajuan Kridit ke Mega Auto Finansial dan disetujui. Terdakwa menunjukan surat subsidi angsuran yang dibuat oleh terdakwa sebagai sales sebesar Rp. 8.135.000.- di bayarkan setiap bulan selama 5 Tahun/56 X, ditandatangani oleh Pihak PT Srikandi Diamond Indah Motor .
Merasa yakin akhirnya saksi Jose membeli mobil Pajero sport 4X2 Dakar Automatic Warna Hitam.
Uang Muka dibayar saksi dua kali tahap ke rekening PT.Srikandi Diamond Motor,
Rp.54.778.000,- dan Rp .Rp. 36.950.000,- ke rekening an.Awang Darmawan. Dengan total pembayaran DP. Rp. 91.728.000,-. Sehingga total keseluruhan Uang Muka saksi Jose Rp. 116.728.000,-.
Baru diketahui oleh saksi Jose, kalau surat pernyataan tersebut dibuat sendiri oleh terdakwa alias palsu, bukan pernyataan dari PT.SDI Motor.
Terdakwa Haqqi hanya menyetor ke PT.SDI Motor sebesar Rp. 56.778.000,- saja, sisanya dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Akhirnya saksi Jose mengembalikan mobil Pajero tersebut ke Mega Auto Finasial, karena tidak sanggup membayar jika sebesar Rp 13.050. 210/bulan.
Akibat perbuatan Terdakwa Haqqi, saksi Jose Silvester Wilopo mengalami kerugian sebesar Rp 144.285.026,-.(sam)
Editor : Redaksi