JOMBANG, suara-publik.com - Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang diduga melakukan kesalahan fatal pada paket pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021. Kesalahan yang terduga fatal itu sedikitnya bisa dilihat pada dua paket kegiatan dengan kode RUP 25402577, yakni belanja pemeliharaan saluran dan trotoar, dengan deskripsi belanja bahan baku konstruksi, bahan baku material, dengan pagu senilai Rp 304.321.040.
Juga pada kode RUP 25530127 yakni belanja penambah daya tahan tubuh (mamin harian pegawai) senilai pagu Rp 74.360.000, yang bahkan terbilang cukup menggelikan.
Seorang sumber yang enggan namanya disebut, menegaskan, kesalahan fatal Dinas Perkim Jombang pada paket belanja pemeliharaan saluran dan trotoar itu terletak pada metode yang dipiliih. Yakni dilakukan dengan swakelola 1. Dan itu, menurutnya, sama sekali tidak masuk akal.
Sebab jika paket dilaksanakan dengan swakelola 1, maka sama saja Dinas Perkim melakukan kebohongan publik, sebab tupoksi dinas tidak memungkinkan untuk memproduksi sendiri bahan baku material dan konstruksi. Selain dugaan sebentuk kebohongan publik atau modus, dari sisi besaran pagu yang menembus angka Rp 304.321.040 itu, harusnya paket dilaksanakan dengan metode Tender.
"Ini kan soal pengadaan barang, dan bukan soal pekerjaan konstruksi. Ya harus dibedakan dong. Bahwa pengadaan barang dilakukan untuk mendukung kelangsungan pekerjaan konstruksi (pemeliharaan, red), itu soal lain. Sekarang begjni saja, anggap saja pengadaan itu menjadi bagian tak terpisahkan dari paket pemeliharaan, sehingga penamaan paket dijadikan satu sesuai kegiatan induk, pertanyaannya adalah bagaimana logikanya mendatangkan bahan material dan bahan kostruksi dilakukan dengan swakelola tipe 1?
Jika memang swakelola 1, bagaimana pihak dinas memproduksi sendiri bahan-bahan dimaksud? Masuk akal nggak itu? Apalagi angkanya menembus hingga Rp 300 juta? Saya melihat tidak ada alasan paket pengadaan bahan material dan bahan konstruksi ini diswakelola 1. Kalau tetap dipaksakan, saya meyakini bakal ada aroma tak sedap, "tegas sumber.
Hingga berita ini ditulis (2/8), belum diketahui apakah paket tersebut sudah terserap atau belum, seiring bergulirnya kebijakan refokusing anggaran oleh Pemerintah Pusat. Upaya konfirmasi ke Dinas Perkim Jombang belum bisa dilakukan karena saat berita ditulis, bertepatan dengan hari terakhir PPKM level 4 yang berujung pejabat menjalani WFH alias kerja dari rumah.
Namun demikian, tegas pentolan LSM FMKS (Forum Komunikasi Masyarakat Sipil) yang berkantor dikawasan Bagongan Surabaya ini, kesalahan metode pengadaan tidak ada kaitan dengan refokusing. "Refokusing hanya soal anggaran terserap atau dibatalkan. Misalkan gak ada refokusing, apa mungkin kegiatan dibatalkan? Jadi ukurannya terletak pada pilihan metode pengadaan, bukan soal refokusing, "ujar Sutikno, saat dihubungi via sambungan whatsapp, Minggu (1/8).
Tak kalah anehnya, paket belanja penambah daya tahan tubuh (mamin harian pegawai) senilai pagu Rp 74.360.000, dengan kode RUP 25530127, juga ditunaikan dengan metode swakelola 1. Ini sama saja, kata sumber, Dinas Perkim Jombang bertindak sebagai juru masak. Padahal logika itu tidak mungkin nyambung dengan tupoksi Perkim sebagai Dinas Tehnis.
Paket mamin harian pegawai dengan jatah satu orang Rp 10 ribu per hari itu belum diketahui bagaiamana pelaksanaan dilapangan. Juga belum diketahui, dari Rp 10 ribu itu, menu apa saja yang didapat pegawai. Termasuk, belum diketahui bagaimana menu itu disiapkan. Sebagaimana laman Sirup LKPP 2021, paket ini diklaim dengan volume 24 jenis. Belum jelas, apa yang dimaksud dengan 24 jenis. Apakah terkait jumlah menu, atau menjelaskan apa.
Beberapa pekan lalu, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Sekdakab Jombang Akhmad Jazuli menegaskan, bahwa anggaran penambah daya tahan tubuh sudah sesuai ketentuan berlaku. Payung hukum kegiatan ini merujuk pada Peraturan Bupati. Hanya saja, Akhmad Jazuli mengaku lupa nomer Perbupnya.
Pejabat karir tertinggi di Pemkab Jombang ini menegaskan, bahwa soal tehnis pengelolaan anggaran, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak OPD. "Ada payung hukumnya. Perbup nomer berapa saya lupa. Tapi soal bagaimana anggaran itu dibelanjakan, sepenuhnya menjadi kewenangan OPD masing-masing, "tegas Sekdakab kepada Suarapublik.com. (din)
Editor : Redaksi