suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Mobil Teman Seharga Rp. 297 Juta Untuk Lunasi Hutang, Septiria Kartikasarie Divonis 18 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Septiria Kartikasarie (37), menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (02/08/2021).
Foto: Terdakwa Septiria Kartikasarie (37), menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (02/08/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penggelapan mobil Honda jazz, yang merugikan korbannya sebesar Rp. 297.000.000,-, terdakwa Septiria Kartikasarie binti Djoko Mursito (37), menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online,Senin (02/08/2021).

Sidang agenda putusan yang dibacakan hakim Tatas, mengadili, menyatakan terdakwa Septiria Kartikasarie terbukti melakukan tindak pidana "memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. Dakwaan Penuntut Umum.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama didalam tahanan, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Barang bukti berupa, 1 berkas surat keterangan dari PT Mandiri Tunas Finance tertanggal 05 april 2021 atas 1 unit kendaraan jenis penumpang merk Honda type Jazz No.Pol L 1167 EE, STNK dan BPKB an. Rahma Zulailifah Munir. Tetap didalam berkas perkara.

Putusan hakim berbanding sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti ,SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Septiria menyatakan menerima demikian jaksa suwarti menyatakan menerima.

Diketahui, terdakwa Septiria Kartikasarie binti Djoko Mursito, pada hari selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 20:00 Wib, bertempat di Kimia Farma daerah RS. Dr. Soetomo Surabaya.

Berawal saat terdakwa Septiria Kartikasarie binti Djoko Mursito, merupakan teman saksi Siti Zulaika yang merupakan ibu kandung saksi korban Rahma Zulailifah M.

Timbul niat jahat terdakwa memiliki mobil Honda jazz warna putih No.Pol L 1167 EE, milik saksi korban Rahma Zulailifah M.

Terdakwa meminjam mobil tersebut dengan janji akan dikembalikan besok hari. Selanjutnya terdakwa Septiria tanpa seijin dari saksi korban Rahma, menggadaikan mobil Honda jazz tersebut kepada seseorang bernama Adi dan Sony sebesar Rp 66 juta. Sehingga terdakwa mendapatkan uang Rp 60 juta, yang 6 juta dibawa Sony.

Terdakwa Septiria menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang hutang.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang dialami saksi korban Rahma Zulailifah M sekitar sebesar Rp. 297.000.000,-. (Sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas