JOMBANG, suara-publik.com - Dugaan bahwa metode pengadaan yang dipilih Dinas Pertanian (Distan) Jombang pada kegiatan belanja BBM dan Pelumas senilai pagu Rp 157 selama setahun anggaran 2021, terbilang salah, mulai menguat. Sedikitnya, perbandingan itu bisa dilihat pada kegiatan belanja 5 OPD besar Pemkab Jombang atas kebutuhan BBM dan Pelumas.
Antaralain adalah belanjan BBM dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah Pelatihan dan Pendidikan (BKDPP), serta Inspektorat. Sedang kegiatan serupa pada sejumlah OPD lain diluar 5 besar itu, sejauh ini belum berhasil didapat keterangan resmi.
Dinas PUPR Jombang, misalnya. Merujuk laman sirup LKPP 2021, Dinas yang masih merilis pagu kegiatan 2021 sebesar Rp 62 milyar (anggaran kegiatan penyedia dan swakelola) ini tercatat mengantongi 11 item kegiatan belanja BBM dan Pelumas dengan total pagu Rp 997.762.750 atau hampir satu milyar rupiah. Dari 11 kegiatan belanja itu, tidak satu pun yang dilebeli Swakelola 1, tapi metode pengadaan yang dipilih adalah Pengadaan Langsung dan sebagian Dikecualikan.
Begitu juga dengan Dinas Kesehatan Jombang. Dari pagu anggaran yang dirilis dilaman sirup LKPP 2021, yakni sebesar Rp 108 milyar, nampak hanya ada 4 kegiatan belanja BBM dan Pelumas dengan total pagu senilai Rp 137.621.000, dan itu dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung. Dinas Perdagangan dan Industri dengan 4 item kegiatan belanja BBM dan Pelumas senilai Rp 190.712.000, juga dilakukan lewat pintu Pengadaan Langsung.
Badan Kepegawaian Daerah Pelatihan dan Pendidikan (BKDPP) dan Inspektorat, masing-masing memiliki nilai belanja BBM dan Pelumas Rp 25.334.000 (2 item belanja) dan Rp 77.890.000 (3 item belanja). Kedua OPD Ini sama-sama melaksanakan lewat pintu: Dikecualikan. Sedang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang dengan rilis pagu Rp 102 milyar pada sirup LKPP, belum satu pun nongol kegiatan belanja BBM dan Pelumas pada 279 kegiatan penyedia dan 5 kegiatan swakelola.
Dari sekian OPD di Pemkab Jombang, nampak angka terbesar untuk item kegiatan belanja BBM dan Pelumas terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari 335 item kegiatan berbasis penyedia senilai Rp 55.989.000, 45 diantaranya adalah belanja BBM dan Pelumas senilai total Rp 1,6 milyar. Sedang 118 kegaiatan yang muncul pada lembar swakelola, tidak satu pun bertajuk belanja BBM dan Pelumas. Dari 45 item belanja BBM dan Pelumas senilai Rp 1,6 milyar itu, kesemuanya dilaksanakan lewat Pengadaan Langsung, dan sebagian Dikecualikan.
Lantas, kenapa Dinas Pertanian Jombang menunaikan belanja BBM dan Pelumas dengan metode Swakela 1? Jika saja sambungan whatsapp wartawan media ini tidak diblokir oleh orang nomer satu di Dinas yang kesandung kasus pupuk subsidi itu, mungkin khalayak ramai bisa mengetahui pembelaan yang mungkin diberikan sang Kepala Dinas. Sebagai atmosfir, seorang sumber menyebut, pengadaan BBM dan Pelumas lewat pintu swakelola 1 terbilang tidak masuk akal. Sebab, lanjut sumber, jika swakelola 1 yang dipilih, maka Dinas Pertanian Jombang harua sanggup memproduksi sendiri BBM dan Pelumas. Dan itu tidak mungkin terjadi, pungkasnya. (din).
Editor : Redaksi