suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Tembaga Dalam Dinamo Mesin, Setiyo Warsono di Bui 2 Tahun

avatar suara-publik.com
> <p>Tampak Hakim Taufik Tatas (tengah) bacakan putusan terdakwa Setiyo di ruang Candra PN.Surabaya secara online, Vidio call, Selasa (03/08/2021
> <p>Tampak Hakim Taufik Tatas (tengah) bacakan putusan terdakwa Setiyo di ruang Candra PN.Surabaya secara online, Vidio call, Selasa (03/08/2021
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Setiyo Warsono dihukum selama dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Moch Taufik Tatas. Ia dinyatakan secara bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tembaga di dalam dinamo mesin genset milik S.G. Handoko Margono A, senilai Rp 300 juta. 

Sebelumnya terdakwa melakukan aksi curat bersama Alex dan Jefri, yang keduanya hingga kini masih berstatus DPO. 

Ketiga orang tersebut mencuri di sebuah gudang Jalan Kalianak 55 No. 53-RR Surabaya. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Setiyo Warsono dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” tutur hakim Tatas saat membacakan amar putusannya di PN. Surabaya, Selasa (03/08/2021).

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal dalam dakwaan JPU.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan ke-5 KUHP,” ucapnya.

Hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan korban Handoko. Selain itu, terdakwa juga sempat menikmati hasil kejahatannya bersama Alex dan Jefri.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. 

Pelantikan Pjs Bupati jember

Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa Setiyo Warsono, sama-sama menyatakan pikir-pikir. Lantaran putusan tersebut masih dirasa berat oleh terdakwa. Sedangkan jaksa Irene yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun merasa hukuman tersebut terlalu ringan. “Pikir-pikir,” ujar terdakwa serta jaksa. 

Dalam surat dakwaan Jaksa, diketahui perkara ini bermula pada 20 April 2021, terdakwa Setiyo diajak Alex dan Jefri untuk mengambil tembaga yang berada di dalam dinamo mesin genset di sebuah gudang di Jalan Kalianak 55 No. 53-RR, Surabaya.

Atas ajakan tersebut terdakwa menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 03.45. terdakwa, Alex dan Jefri menuju ke Gudang tersebut. Kemudian mereka bersama-sana masuk kedalam gudang melalui celah samping pagar pintu gerbang gudang. 

Kemudian Alex dan Jefri masuk di bawah terpal yang menutupi mesin genset dan membongkar genset dan merusak dinamo untuk memudahkan mengambil tembaga yang ada didalamnya.

Sekira pukul 16.00 wib datang saksi Handoko ke lokasi. Ia curiga dengan keadaan Gudang dan melapor kepada anggota Kepolisian Sektor Asemrowo.

Selanjutnya saksi bersama dengan saksi Hendro Dayanto dan saksi Novriandi Ong Yusuf masuk kedalam gudang dan membuka terpal yang menutupi mesin genset.

Terdakwa bersama dengan Alex dan Jefri sedang tidur ditemukan di bawah terpal tersebut. Setelah ketangkap basah, Alex dan Jefri melarikan diri sedangkan terdakwa Setiyo berhasil ditangkap.(Sam).

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda