Surabaya, Suara Publik - Terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Firdaus Fairus digelar di ruang Candra dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Martin Ginting.
Dalam sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina,SH, menjelaskan dalam surat dakwaanya, kejadian penganiayaan tersebut terjadi sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 di rumah Jalan Raya Manyar Tirtomoyo No 54, RT 01/RW 04, Surabaya.
“Pada saat itu saksi korban Elok Anggraini Setiawati bekerja sebagai asisten rumah tangga terdakwa dan digaji Rp 1,5 juta setiap bulannya,” kata jaksa Siska, Rabu (04/08/2021).
Masih kata Jaksa Siska membacakan surat dakwaan saat itu Elok dipukul menggunakan pipa paralon dan tangan kosong. Siksaan tidak hanya itu saja, ketika itu terdakwa menghukum saksi korban Elok didepan rumahnya. Dengan keadaan membungkuk saksi Elok dijemur dibawah terik matahari.
Aksi itu diketahui oleh Satpam di perumahannya, yaitu saksi Purwiyono.
Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Purwiyono kalau Elok adalah maling di rumahnya. “Terdakwa mengatakan ‘Pak ini lo.. itu maling lo’ kepada saksi Purwiyono,” sebut Siska.
100%
Kemudian terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok.
Selain itu terdakwa juga meminta terdakwa agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00 wib dan baru boleh tidur pukul 24.00.
“Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya terdakwa di laporkan dan dikeler petugas Polrestabes Surabaya,” ujar Siska.
Selanjutnya penasihat hukum terdakwa Abdul Salam meminta kepada hakim untuk dilanjutkan ke agenda berikutnya. Sedangkan jaksa Siska belum siap menghadirkan saksi di persidangan. Maka ditunda pada pekan mendatang.
“Kalau begitu sidang ditunda minggu depan, digelar dua kali dalam seminggu,” ucap hakim Ginting.(sam)
Editor : Redaksi