suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tertangkap Saat Asyik Nyabu di Jl. Kunti, Ardiansyah dan Saiful Dituntut 3 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Ardiansyah dan Saiful, saat menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya,secara online.
Foto: Terdakwa Ardiansyah dan Saiful, saat menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya,secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Pakai sabu untuk pesta, dua pengamen jalanan diadili di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka adalah warga Jalan Kalimas Baru Gang II, Surabaya, yaitu Ardiansyah, (20), dan Saiful Anam,(20). 

Saat di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati,SH menuntut supaya terdakwa dihukum selama tiga tahun penjara. “Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, tentang penyalahgunaan narkotika, agar majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Dewi.

Atas tuntutan tersebut para terdakwa mengaku keberatan dan memohon kepada majelis hakim Dewa Ketut Kartana agar hukuman dapat diringankan. “Kalau bisa diringankan yang mulia, saya kapok yang mulia,” kata Ardiansyah dan Saiful. 

Usai mendengarkan permintaan terdakwa hakim menutup persidangan dan akan memutuskan hukuman pada tanggal 16 Agustus 2021 mendatang.

“Baik sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan,” ucap ketua hakim Dewa.

Sebelum terdakwa diadili, Sabtu 13 Maret 2021 lalu terdakwa mempunyai ide pemufakatan jahat yaitu membeli sabu setelah mengamen seharian. Tidak hanya berdua, terdakwa bersama dua orang lainnya dalam berkas perkara berbeda. 

Menurut saksi penangkap, Suprapto menjelaskan ada dua tersangka lain pada saat itu. Keduanya adalah anak-anak di bawah umur yaitu YZ dan ZK. Mereka diketahui saat itu berada di sebuah gubuk di Jalan Kunti, Semampir, Kota Surabaya.

“Keempatnya keasyikan nyabu. Waktu kami grebek di lantai gubuk tersebut terdapat sisa sabu dan seperangkat alat hisab sabunya,” kata Suprapto.

Dari pengakuan keempatnya, mereka bisa membeli sabu dari hasil patungan. Setelah terkumpul Rp 150 ribu mereka membeli sabu satu poket pada seseorang berinisial Cak (DPO). “Mereka mengaku tidak kenal penjual sabu itu,” pungkasnya.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper