suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nurul Ana Gadaikan Belasan Mobil Rental Hingga Korbannya Rugi Rp. 5 Miliar, Suhaeri Yang Gadaikan 4 Mobil Dikonfrontir Sebagai Saksi

avatar suara-publik.com
Foto: Saksi Suhairi yang menggadaikan ( kiri) dan Terdakwa Nurul ana, perkara gadai mobil rental sebanyak 14 unit, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online Kamis (05/08/2021). Foto bawah: Suasana sidang perkara penggelapan mobil yang di
Foto: Saksi Suhairi yang menggadaikan ( kiri) dan Terdakwa Nurul ana, perkara gadai mobil rental sebanyak 14 unit, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online Kamis (05/08/2021). Foto bawah: Suasana sidang perkara penggelapan mobil yang di
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penipuan dengan cara berlanjut 14 unit mobil mewah yang telah digadaikan sejak tahun 2017 oleh terdakwa Nurul ana alias Buyung alias Joe bin Sumono, hingga saksi korban So Andhika Setiawan mengalami kerugian sebesar Rp.5 Miliar, terdakwa Nurul ana menjalani sidang perdana diruang Candra PN.Surabaya,secara online Kamis (05/08/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina,SH, mendakwa Nurul ana yang melakukan tindak pidana penipuan secara berkelanjutan,

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi split Suhairi (berkas terpisah) yang berperan menggadaikan mobil hasil penipuan dari terdakwa Nurul ana.

100%100%

Saksi Suhairi yang berasal dari Situbondo, menjelaskan di persidangan,

Mengaku awalnya tidak mengenal terdakwa Nurul, kenal setelah diberi tugas oleh terdakwa bersama dengan orang terdakwa yang bernama Yanto. 

" Kamu disuruh terdakwa menggadaikan mobil ya, berapa mobil yang kamu gadaikan," tanya jaksa Siska.

" Saya menggadaikan 4 mobil Bu, 3 mobil Toyota Innova, dan 1 mobil Mobilio Bu," ujar saksi Suhairi.

" Empat mobil itu kamu gadaikan ke siapa saja," kejar jaksa Siska.

" Saya gadaikan ke Ferry peetama yang Innova Bu, seharga 35 juta," ucap Suhairi.

" Saat kamu gadaikan, terdakwa ikut tidak saat itu,"

" Nurul tidak ikut Bu, saya bersama orangnya Nurul, Yanto, Yanto yang terima uangnya, saya hanya diberi 1 juta dari Yanto Bu," ucapnya.

Saksi mengatakan bahwa menggadaikan mobil tersebut sering kepada Febri dan Ferry, disuruh ke Polres Situbondo.

" Kenapa kamu menggadaikan nya ke anggota polisi," tanya jaksa Siska.

"Mereka mengatakan kalau menggadaikan mobil ke mereka saja, memang sengaja menawarkan Bu," ucap saksi Suhairi.

" BPKB nya memang gak ada Bu, kata Yanto orangnya Nurul ana, mobil mobil ini milik Nurul, yang dipakai sebagai Travel," tambah saksi lagi.

" Jadi dari empat mobil itu digadaikan dengan harga masing- masing 35 juta, 30 juta, 35 juta, 35 juta benar itu, tanya jaksa Siska.

" Benar Bu," jawab Suhairi.

Saksi dari JPU cukup, dari PH terdakwa Nurul ana akan menghadirkan saksi meringankan pada sidang tanggal 19 Agustus 2021, mendatang.

Diketahui Terdakwa Nurul Ana alias Buyung sudah memiliki niat jahat menggadaikan mobil milik PT.Jaguar Indo Sukses , menghubungi saksi So Andhika Setiawan selaku pemilik rental PT.Jaguar Indo Sukses di jalan Jemursari 205 blok A-08 Surabaya.

Mengatakan ingin menyewa beberapa unit mobil yang digunakan di bulan Juli 2017 sampai bulan Nopember 2017.

Untuk kantor Pajak Situbondo dan Jember, kantor Koperasi UMKM Situbondo, Kantor Pertamina yang digunakan untuk PLTU Paiton Probolinggo dan Travel Regular Situbondo selama 1 bulan.dan diperpanjang lagi selama 1 bulan.

saksi So Andhika Setiawan memberikan pinjaman mobil Mobil Innova harga sewa Rp.7.500.000,- per unit selama sebulan, 

mobil Pajero harga sewa Rp.30.000.000,- per unit selama sebulan,

mobil Honda Mobilio harga sewa Rp.6.000.000,- per unit selama sebulan.

mobil Honda Brio harga sewa Rp.6.000.000,- per unit selama sebulan.

Terdakwa menyanggupi harga sewa yang telah ditentukan oleh saksi So Andhika Setiawan. Terdakwa meminjamkan 30 unit mobil secara bertahap kepada Terdakwa sejak bulan Juli 2017 sampai bulan Nopember 2017, pembayaran melalui transfer ke rekening saksi So Andhika.

Saksi Masudin ditugaskan terdakwa mengambil mobil yang disewa di PT.Jaguar Indo Sukses di kirim ke Royal travel jalan Diponegoro no 49 Situbondo sebanyak 5 kali, dan mendapat upah sekali ambil Rp 500 ribu, 

Tanggal 25/7/2017, ambil mobil Innova diesel , 06/10/2017,ambil mobil Toyota Innova grand.

Tanggal 17/10/2017, ambil mobil Pajero sport.

Tanggal 26/10/2017, ambil mobil Innova grand .

Tanggal 03/11/2017, ambil mobil Toyota Innova reborn.

Saksi Hendri tanggal 20/10/2017, juga disuruh terdskwa Nurul mengambil mobil Honda mobillio,dsn mendapat upah sebesar 500 ribu juga.

Setelah mobil mobil tersebut dalam penguasaan terdakwa Nurul, digunakan untuk keperluan travelnya saja, bukan untuk keperluan kantor yang dimaksud.

Dari 30 unit mobil yang disewa terdakwa, karena bermaslah dari uang sewanya, maka dikembalikan oleh terdakwa ke saksi so Andhika, namun sisa mobil 14 unit, oleh terdakwa digadaikan pada bulan Oktober 2017.

Saat jatuh tempo di bulan Nopember 2017 saksi So Andhika Setiawan menagih kepada Terdakwa agar mengembalikan 14 unit mobil yang disewa, dengan enteng terdakwa memperpanjang sewanya dan meyerahkan cek sebagai pembayaran, yang saat dicairkan saksi Andhika ternyata cek blong alias tidak ada dananya.

Saat didesak dan dicari keberadaan terdakwa, saat ditanyakan kemana 14 mobil milik saksi, terdakwa dengan enteng mengaku telah menggadaikan semuanya.

Bermodalkan GPS yang dipasang di mobil sewaan milik saksi Andhika, dapat ditemukan di tahun 2019, tapi hanya 6 unit mobil.(sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper