suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kasus Investasi Abal-Abal 100 Euro, Agenda Pemeriksaan Terdakwa

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Abdul Muiz dan terdakwa Solekan, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa di ruang Candra PN.Surabaya, secara online. Senin ( 06/08/2021).
Foto: Terdakwa Abdul Muiz dan terdakwa Solekan, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa di ruang Candra PN.Surabaya, secara online. Senin ( 06/08/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Solekan dan Abdul Muiz, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2.681.500.000,-. Dua bos PT Weka Bangun Persada itu dijadikan terdakwa setelah gagal janji mendapatkan dana investasi 100 juta Euro untuk pengembangan bisnis trading gas PT Indonesia Pelita Pratama (IPP) milik Oey Edward Wijaya.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim, dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa,Jumat (06/08/2021).

 Terdakwa Solekan yang merupakan Dirut PT.Weka dan terdakwa Abdul Muiz selaku Komisaris bidang Kontraktor di PT.IPP bergerak pada sektor Migas. 

PT.IPP dan PT.Weka bekerja sama investasi Migas, yang terbit usahanya di tahun 2018.Dan menawarkan kepada saksi Oey Edward Wijaya adanya dana investasi Migas setelah adanya dana atau biaya operasional , dana tersebut bersifat pinjaman dari luar negeri sebesar 100 juta Euro atau sekitar Rp.1,6 Trilliun.

Namun dengan persyaratan saksi Edward Wijaya harus membayar dana operasional sebesar 250 ribu Euro atau senilai Rp. 3,81 Miliar, yang telah dibuatkan perjanjian dibawa tangan bentuk kerjasama gas dan industri.

" Setelah diberikan dana sebesar 3,8 Miliar, saudara memberikan cek senilai yang sama ya," tanya jaksa Hari Basuki.

" Ya pak, kami berikan cek dengan nilai yang sama, sebagai pegangan pak Edward, kalau dana sudah masuk, cek bisa dicairkan," ucap terdakwa Solekan.

" Janji berapa hari cek itu bisa dicairkan," tanya jaksa lagi.

" Lima hari pak," ucap solekan.

" Kan belum ada dananya di cek tersebut, mengharapkan dari mana pengembalian dana yang 250 ribu euro itu," tanya jaksa lagi.

" Kita ya berharap dari dana itu pak yang akan masuk," ucap terdakwa.

" Uang yang 250 ribu euro itu ditransfer ke siapa, dan dana itu nanti di bank apa," tanya jaksa.

" Kita transfer ke bapak Mahmud Mahfud pak, kan nanti pencairannya di Bank HSBC." Ujar terdakwa Solekan.

Hakim Ginting menyatakan agenda pemeriksaan para terdakwa selesai, sidang akan dilanjutkan tanggal 16 Agustus, mendengarkan tuntutan JPU,dan ditanggal 20 Agustus pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa.

Diketahui, Awalnya ke dua terdakwa menawarkan investasi 100 juta Euro untuk pengembangan PT IPP. 

Keduanya menawarkan pinjaman dana investasi sebesar 100 juta Euro. Namun ada administrasi 250 ribu Euro sekitar Rp 3 miliar lebih.

Karena tertarik dengan penawaran kedua terdakwa, PT IPP kemudian mentransfer uang sejumlah 250 Euro atau setara dengan kurs saat itu yakni sebesar Rp Rp. 3.881.500.000,-.

Kemudian kedua terdakwa memberikan cek yang dikeluarkan BRI atas nama PT WBP sebagai jaminan dana 250 Euro yang dikeluarkan oleh PT IPP. 

Terdakwa menjanjikan dalam tempo 3 hari, dana 100 Euro akan cair bila sudah membayar biaya administrasi tersebut.

Setelah tujuh hari, kami masukan cek tersebut dan diberitahu pihak bank jika dana tidak mencukupi.

Terdakwa menjanjikan jalan keluar dengan mengembalikan dana tersebut. 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas