Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy mengadirkan saksi korban Devi Purnama Sari di muka persidangan ruang Candra, yang dipimpin oleh hakim Johannis.
Terdakwa Nanang yang didakwa telah melakukan kekerasan fisik istrinya dipersidangan tidak dilakukan penahanan.
Saksi Devi Purnama Sari menceritakan awal kejadian kekerasan yang menimpah dirinya,
" Saya tinggal dengan suami saya terdakwa Nanang di jalan Kutisari Utara, namun sudah tidak satu rumah selama satu tahun lebih," ujar saksi.
" Saat kejadian itu, saya yang kembali tinggal bersama orangtua saya, datang kerumah ingin meminta KK sama KTP untuk mengurus sesuatu, sebelumnya saya menelpon kakak suami saya menanyakan apakah mas Nanang ada dirumah, dijawab kakaknya ada," ucap saksi Devi lagi.Kamis (05/08/2021).
Saat setiba dirumahnya jalan Kutisari Utara, saat itu rumah kondisi sepi, lantas saksi Devi mengutarakan maksudnya kepada terdakwa Nanang untuk meminta KK dan KTP nya, namun oleh terdakwa Nanang tidak diberikan.
Justru selanjutnya terdakwa Nanang menarik korban Devi ke dalam rumah sampai ke dalam kamar terdakwa,
" Saya ditarik ke dalam kamar pak dan dipaksa untuk buka baju dan celana dalam saya, saya berontak pak," ucap saksi.
" Kamu mau diapain sama suamimu kok disuruh buka baju dan celana dalam," tanya jaksa Neldy.
" Saya tidak mau pak, saya berontak dan ingin keluar kamar," ucap saksi.
Saat saksi Devi berontak ingin keluar kamar, namun terdakwa nanang kembali menarik korban ke tempat tidur dipaksa kembali,
" Saya dipukul pakai tangan, saya dicekik, sedangkan saya sudah bilang ke terdakwa nanang kalau saya mau pergi,"
" Saat saya berontak terus saudara saya yang bersama saya menelpon saudara saya, akhirnya Yusuf yang melerai penganiayaan terhadap diri saya," ungkap saksi.
Akibat peristiwa itu, saksi Devi melaporkan suaminya ke polisi, dan dalam pemeriksaan visium ditemukan bukti memar pada leher korban.
" Anak anak ikut siapa sekarang, kenapa kamu memilih pisah ranjang," tanya hakim Johannis.
" Anak- anak ikut saya semua yang mulia, saya meninggalkan rumah karena sebelumnya pernah bertengkar dengan suami saya, dan saya sudah ditalak 2 yang mulia," ucap saksi.
Jaksa Neldy menyatakan saksi yang diajukan sudah cukup, karena sudah terjadi perdamaian.
" Saksi dari kami cukup yang mulia, keduanya sudah berdamai," ucap jaksa.
" Baiklah sudah berdamai ya, coba saya mau lihat perdamaian itu, kamu terdakwa meminta maaf kepada istrimu, semoga bisa baikan lagi, kembali mengurus anak anak berdua," ujar Johannis.
Pihak penasihat hukum terdakwa Nanang akan mengajukan saksi meringankan untuk Nanang pekan depan.
" Kami akan mengajukan saksi meringankan yang mulia," ucap PH terdakwa.
" Jangan nanti bapak ajukan saksi lagi, masalahnya menjadi keruh kembali,"
Sidang akan dilanjutkan Kamis Pekan depan dengan saksi meringankan.(sam)
Editor : Redaksi