Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara Narkotika sebanyak 100 gram dibagi menjadi beberapa poket besar, dalam kekuasan terdakwa Hedi Purwanto alias Etek bin Karmuji, bersama dengan Suprijadi alias Boneng bin Suroso ( berkas terpisah), dengan cara diranjau atau dijual langsung.
Terdakwa Hedi Purwanto menjalani sidang diruang Cakra PN.Surabaya, secara online Vidio call, dipimpin hakim Fadjarisman.
Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo,SH, dari Kejari Surabaya, (03/08).
Menyatakan bahwa terdakwa Hedi Purwanto telah melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Damang belum dapat menghadirkan saksi penangkap anggota polisi Polrestabes Surabaya, sidang akan dilanjutkan Senin 16 Agustus 2021.
Diketahui, pada hari jumat tanggal 23 April 2021 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di jalan Putat Jaya Gg I Surabaya, Hedi Purwanto alias Etek bin Karmuji, bersama dengan Suprijadi alias Boneng bin Suroso ( berkas terpisah), dihubungi oleh Cipeng (DPO), untuk mengambil sabu sebanyak 100 gram.
Sabu ditimbang oleh Suprijadi ( berkas terpisah), dibagi 35 gram dibawa nya, sisanya 65 gram dibawa terdakwa Hedi Purwanto.60 gram dikirim ke pemesan oleh terdakwa dengan cara ranjau, atas perintah Cipeng (DPO), dan tersisa 5 poket sabu.
Terdakwa menjual ke Iwan 5 gram, 1 gram dijual ke Busro, yang keduanya masih DPO. Per gram nya terdakwa menjual harga 1 juta, poket kecil seharga 200 ribu.
Berdasarkan informasi yang didapat, saksi Rico Pramana dan saksi Sandi Dikjaya anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 jam 21.00 wib, dirumahnya Ds.Gurang Wetan Cerme Gresik. Ditemukan poket sabu 2,78 gram, 1,14 gram,1,14 gram, sabu 0,79 gram, 1,08 gram, 0,64 gram, 2,10 gram.
Dengan berat total netto 4,979 gram.
1 timbangan elektrik, 1 HP dalam genggaman terdakwa.(Sam)
Editor : Redaksi