Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara pencurian kabel milik TELKOM pada dua tiang setinggi lima meter di jalan Raya Karangpoh Tandes Surabaya, dengan terdakwa Muhamad Salim bin Masuri, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Jaksa Sulfikar,SH, mendakwa Muhamad Salim, telah melakukan tindak pidana " mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,barang yang diambil, dilakukan dengan cara memotong atau memanjat", ujar Jaksa Sulfikar,Kamis (05/08/2021).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.
Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi anggota polisi yang memergoki dan mengamankan terdakwa saat itu,
Saksi Agus dan saksi Dodik dalam keterangannya menjelaskan
" Kami memergoki saat terdakwa sedang melipat kabel Telkom yang telah dipotong dengan alat gergaji," ucap saksi.
" Apa yang diambil pada tiang telpon itu", tanya jaksa.
" Yang diambil kabel utamanya tembaga milik Telkom, tinggi tiang 5 meteran, panjang kabel sekitar 50 meteran pak," jelas saksi lagi.
"Bagaimana terdakwa, benar kamu curi kabel, pakai gergaji, kamu bawa alat itu darimana," tanya hakim.
" Benar yang mulia, saya bawa gergaji dari rumah, yang saya panjat ada dua tiang yang mulia," jawab terdakwa.
"Baiklah pemeriksaanmu selesai ya, sidang kita lanjutkan tanggal 16 Agustus ya, agenda tuntutan jaksa". Sidang ditutup dengan ketokan palu.
Diketahui, pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 08.00 terdakwa Muhamad Salim bin Masuri berangkat dari rumah terdakwa untuk mencari sasaran kabel tembaga milik telkom.
Sesampainya di Jalan Raya Karang Poh Surabaya, terdakwa langsung memanjat salah satu tiang telkom dan mengambil kabel telkom, kemudian memotong kabel utama tembaga warna hitam milik PT TELKOM dan juga kawat selingnya dengan menggunakan sebuah gergaji besi.
Kemudian terdakwa kembali memanjat salah satu tiang telkom yang jaraknya lebih kurang 50 meter dan terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama.
Setelah kabel jatuh ke tanah, terdakwa memotong kabel tersebut menjadi tiga bagian agar terdakwa mudah membawa kabel tersebut.
Namun pada saat terdakwa sedang melipat/merapikan kabel, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian yang melihat terdakwa sedang melipat/merapikan kabel.(Sam)
Editor : Redaksi