Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara pengiriman kayu jenis Merbau yang tidak sesuai dengan jumlah volume kubikasi nya, dengan terdakwa Wempi Darmapan, diruang Candra PN Surabaya, secara online, Selasa (10/08/2021).
Jaksa I Gede Willy Permana,SH, menghadirkan saksi Muklis selaku manager PT Anugerah Jaya Utama, Teguh Wiyono Ahli bidang kehutanan fakultas kehutanan UGM, dan Sapta Aprillianto Ahli pidana formil dan materiil Fakultas Hukum Universitas Airlangga ( Unair).
Giliran pertama saksi Muklis. Dalam keterangannya menegaskan kalau dirinya tidak mengikuti pengukuran yang dilakukan oleh Gakkum, dirinya hanya mengantar ke lokasi tempat kayu disimpan. Proses perhitungannya tidak melihat, hanya setelah itu disuruh tanda tangan oleh Gakkum.
Muklis juga merupakan Tenaga Teknis (Ganis) diperusahaan tempat ia bekerja.
“Saya pernah belajar mengukur kayu, saya memiliki sertifikat untuk bisa melakukan pengukuran kayu, terakhir penyegaran di 2020 , jenis kayu limbah yang saya pelajari,” tambahnya.
Dikatakan oleh Muklis jumlah kayu itu 3600 keping, namun jaksa Willy menegaskan kebenarannya data yang ada kayu tersebut sebanyak 4600 keping.
Selanjutnya, Ahli Teguh Wiyono saat ditanya hakim Ginting jika logika jumlah kayu selisih 7 batang atau 8 batang, belum bisa dideteksi.
" Menurut ahli dari 1 M3 ada berapa isi batang kayu, sedangkan kayu yang ada 3601 keping."
" Dalam 1 M3 untuk jenis kayu tersebut berjumlah 48 batang, jika tidak sesuai tidak harus selalu lebih, kurang maupun lebih termasuk klarifikasi tidak sesuai,".
Hakim Tumpal Sagala menanyakan awal pengiriman, siapa yang membuat Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO),apakah penerbit boleh membuat Daftar Kayu Olahan (DKO) juga," tanya hakim Sagala.
"Secara aturan seharusnya yang membuat SKSHH-KO adalah Tenaga Teknis (Ganis) penerbitan yang sah, sedangkan Yang membuat dokumen DKO bukanlah penerbit," ujar Ahli.
" Wempi Darmapan tidak mempunyai kompeten membuat DKO, aturannya seperti itu, jika penerbit membuat DKO banyak volume terjadi selisih dari berapa jumlah batang dimensi yang ada
yang mulia," jelas ahli.
Dikatakan ahli secara fisik batang , dari tenaga teknis (ganis) pada dokumen SKSHH-KO tidak muncul jumlah batangnya, akan muncul jumlah batang pada saat di DKO, yaitu 3601 batang.
"Menurut ahli bagaimana caranya dari awalnya supaya sama," tanya hakim.
" Pembuatan dokumen SKSHH-KO setelah dokumen DKO selesai, Ganis harus tahu dulu, kayu yang diangkut kayu yang mana," ujar ahli.
Dijelaskan lagi oleh ahli, seharusnya tidak akan ada ketidak sesuaian antara fisik kayu yang dikirim, karena ganis bertanggung jawab atas volume dan ukuran kayu, karena SKSHH-KO ganis yang membuat.
"Jika kelebihan dari 10M3 kayu, kalau diangkut pakai truk, apa kelihatan kalau ada selisih," tanya hakim.
" Kelihatan yang mulia, karena 10M3 itu ada sekitar 500 batang, karena harus diangkut dengan truk yang panjang." Jelas ahli.
Dipelabuhan pemberangkatan diminimalkan terlibatnya pihak kehutanan, untuk menghindari pungli,
" petugas dari kehutanan dikurangi, hanya ada petugas pelabuhan sahbandar yang ada, jadi tidak dilakukan pemeriksaan , jika ada laporan saja baru akan ditindak lanjuti," ungkap ahli.
"Jadi kalau tidak dicurigai, dibiarkan saja ya, misalnya kurang volumenya, dari Ambon 100M3, sampai Makasar singgah dulu, memungkinkan volume kayu menjadi berkurang," tanya hakim.
" Setiap kayu yang diangkut harus menggunakan dokumen yang berbeda, bisa saja ditempat lain sudah berkurang volumenya," ucap ahli.
"Apa yang dimaksud dengan prosentase perbandingan Output dan Input,bisa dijelaskan," tanya hakim.
" Awalnya adalah kayu Bulat, masuk ke industri menjadi kayu olahan, pasti akan ada limbah Afkir, kayu yang dihasilkan dari kayu awal saat dimuat," ucap ahli lagi.
Saksi Ahli Sapta Aprillianto, Ahli yang berprofesi sebagai dosen fakultas hukum Universitas Airlangga ( Unair) bidang hukum pidana Formil dan Materiil, juga menerangkan,
"yang dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c Junto Pasal 15 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, apakah Delik tersebut di sengaja atau suatu kealpaan,"
Delik pidana dimaknai dengan sengaja menyalahgunakan dokumen, maka diartikan Delik Formil.
" Barang siapa menyalahgunakan dapat dikatakan subyek unsur pada pasal 88 nya, setiap orang, baik perorangan maupun korporasi pasal 55 KUHP turut serta." ujar Ahli.
"Jika dikaitkan dengan pasal 88 siapa saja yang menjadi subyek, siapa yang dikenakan dalam pidana ini," tanya jaksa Willy.
"Jika semua aturan koperasi telah diatur, maka Direksi atau pemilik koperasi itu yang bertanggung jawab ke dalam maupun keluar dalam pengiriman kayu tersebut." ujar ahli.
" Apabila mengacuh kepada sebuah kata pada kamus Bahasa Indonesia Melakukan apapun yang tidak keperuntukannya adalah perbuatan bersifat melanggar hukum," tambah ahli lagi.
" Misalkan A melakukan pengangkutan kayu 4000 keping kayu, dalam dokumen SKSHH-KO hanya dicantumkan 3000 keping kayu, apakah dapat dikatakan melanggar pasal 88 nya," tanya jaksa Willy.
" Kita kembali kepada penyalahgunaan tidak sesuai keperuntukan dokumen yang dipakai, dokumen mengatakan 10 faktanya 20 dipakai legalitas, itu sudah menyalahi dokumen, dan melakukan dengan sadar , mengetahui sejak awal, jika demikian masuk klasifikasi Delik," ungkap ahli.
Penasihat hukum terdakwa Straussy Tauhiddinia Qoyumi, melontarkan pertanyaan kepada ahli, " jika yang bersangkutan awalnya tidak mengetahui volume dalam dokumen bagaimana pak," tanya Straussy.
" Harus diketahui dulu dia sebagai apa, dan yang dikirim itu apakah sesuai," jelas ahli.
" Kalau yang bersangkutan tidak tahu sama sekali, dalam perhitungan, apakah perbuatannya memenuhi unsur," tanya Straussy lagi.
" Kalau perhitungan ulang dari Gakkum tidak sesuai dengan dokumen, pokoknya kalau ada perbedaan hitungan tidak ada jalan lain pembuktiannya melalui Labfor," ucap ahli.
" Dalam pengukuran ulang tidak melibatkan terdakwa kalau secara teknis, dakwaan cacat hukum, konsekwensinya menurut KUHP, endingnya dakwaan itu batal demi hukum," jelas ahli lagi.
Sidang akan dilanjutkan hari Kamis 15 Agustus, dengan agenda Pemeriksaan terdakwa.
Diketahui, Koperasi Cendrawasih Lestari mengirim kayu ke PT.Abugrah Jati Utama yang berada di Pasuruan.
Sebelumnya tenaga tehknis (Ganis) menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) ditahun 2020.Ganis tidak melihat dan menghitung jumlah kayu, telah percaya kepada terdakwa Wempi selaku pimpinannya lewat telepon.
Kayu diangkut 28 Januari sampai 21 pebruari gunakan kapal Darlin Isabet sebanyak 10.0156 M3, juga ada DKO tanggal 27 Januari sebanyak 9 lembar.
Kondisi itu sudah diketahui tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pembalakan liar.
Informasi yang didapat kapal tersebut memuat kayu yang tidak sesuai dengan dokumen.Saat kapal sandar di pelabuhan Tanjung Perak tidak langsung membongkar, karena pihak ekspedisi mengetahui kasus tersebut.
Setelah ada kesepakatan antara pihak terkait,akhirnya kayu tersebut diangkut ke PT Anugrah Jati Utama di Pasuruan.
Tim SPORC langsung mengamankan kayu tersebut.Dalam dokumen SKSHH-KO, hanya ada DKO-saja. Yaitu Kayu gergajian Merbau sebanyak 1.231 keping dengan volume 3.1697 Meter kubik.
Terdakwa dinilai telah melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan Kayu yang diiterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 88 ayat (1) huruf c Junto Pasal 15 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(sam)<
Editor : Redaksi