Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 poket seharga Rp 1,2 juta, dengan terdakwa M.Anshorudin alias Udin bin Kuncoro (35), dan terdakwa Achmad Adi Surya bin Tarmin, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Suwarti,SH, menggantikan Jaksa Suparlan,SH, dari Kejari Surabaya, Senin (09/08/2021).
Terdakwa Anshorudin dan terdakwa Achmad Adi Surya telah melakukan tindak pidana "tanpa hak pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pembacaan dakwaan dari JPU, Penasihat Hukum para terdakwa Anton Sebekti,SH, akan mengajukan Eksepsi,
" Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia, dan kalau boleh kami bisa melihat BAP nya," ujar Anton.
" Kalau meminta salinan BAP tidak bisa, karena kami memegang untuk selama persidangan berjalan, tapi kalau mau melihat saja Monggo," tegas Hakim Dede Suryaman.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan Eksepsi dari PH para terdakwa.
Diketahui, berawal terdakwa M.Anshorudin alias Udin menghubungi Doni (DPO), untuk memesan sabu, terdakwa Anshorudin pergi ke kos terdakwa Achmad Adi Surya mengambil uang patungan 800 ribu.
Selanjutnya Doni (DPO) datang ke lapak nasi goreng milik Terdakwa Anshorudin, lalu menyerahkan 10 poket sabu seharga 1,2 juta, kekurangan 400 ribu dibayar setelah sabu laku terjual. Satu poket dipakai oleh terdakwa.
Pada hari Rabu 14 April 2021 jam 13.00 wib, dalam lapak jalan Sambikerep Surabaya saksi Amuji dan saksi Gita Suwarsono anggota Polsek Karangpilang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
Ditemukan 1HP Xiomi, 1HP Evercross, milik kedua terdakwa.
Tujuh poket sabu dengan berat total 2,71 gram, 1 pipet kaca dalam dompet. (Sam)
Editor : Redaksi