Surabaya, Suara Publik - Suheri didakwa menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Terdakwa yang bekerja sebagai marketing dan penagihan di PT Inti Mulia Farma, perusahaan distributor farmasi ini bertanggungjawab memasarkan produk perusahaan. Selain itu, dia juga menagih faktur atau nota pembelian yang telah masuk jatuh tempo. Setelah menerima pembayaran dari konsumen, uang itu harus disetor ke perusahaan.
"Tetapi uang tersebut oleh terdakwa tidak diserahkan kepada perusahaan melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa seizin pihak perusahaan," ujar jaksa penuntut umum Fathol Rasyid saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/08/2021).
Konsumen awalnya memesan bisa langsung ke kantor perusahaan atau menelepon marketing mengenai barang-barang yang dibeli. Setelah memesan, kemudian diterima karyawan bagian admin. Faktur rangkap lima diterbitkan. Setelah itu, faktur diserahkan ke bagian gudang untuk menyiapkan macam-macam obat-obatan yang dipesan. Obat itu lantas dikirimkan ke alamat pemesan sesuai yang tertera pada dua faktur dengan jasa ekspedisi.
Tiga faktur lain diserahkan kepada karyawan bagian penjualan. Nantinya barang yang sudah diterima konsumen, salah satu faktur diserahkan kepada pembeli. Faktur lain diserahkan ke karyawan keuangan untuk diarsipkan. Setelah jatuh tempo, tanda terima faktur diserahkan ke marketing untuk ditagihkan kepada konsumen.
"Nanti apabila konsumen hendak membayar maka diperbolehkan membayar secara tunai maupun transfer ke rekening perusahaan, bukan ke rekening lainnya," katanya.
Namun, terdakwa meminta konsumen membayar ke rekening pribadinya. Setelah itu, uang tidak disetorkan ke perusahaan. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, perusahaan merugi Rp 72 juta.
Suheri mengakui perbuatannya. Uang itu sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Meski begitu, dia mengaku sudah beritikad baik untuk mengembalikannya. Caranya dengan mencicil. "Sebelumnya saya sudah tanda tangan di atas materai bahwa saya akan mengembalikan. Diberi waktu dua bulan. Tapi, saya tetap dimasukkan ke kantor polisi," ujar Suheri.
Menurut dia, sebagian kerugian sudah dikembalikan dengan cara mencicil. Sepeda motor dan BPKB juga sudah disita perusahaan. "Insyaallah saya masih niat menyicil. Sangat merasa bersalah. Saya khilaf. Uangnya untuk sehari-hari," katanya.(sam)
Editor : Redaksi