Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti dalam dua tas ransel masing- masing berisi sabu seberat 5,5 kilogram dan sabu seberat 439 gram, dengan terdakwa Erwin Santosa bin Sulis, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara online, Kamis (12/08/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R.Paembonan,SH, dari Kejati Jatim, menuntut terhadap terdakwa Erwin Santosa, yang terbukti melakukan tindak pidana, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, melebihi 5 batang pohon, melebihi 5 gram dalam bentuk sabu, berat netto 5 kilogram, dan 410 gram."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan pertama JPU.
Menghukum oleh karena terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda Rp. 1Miliar, subsider selama 3 bulan penjara.
Dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa Erwin memohon keringanan hukumannya, bertaubat atas semua kesalahannya.
Sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 19 Agustus, dengan agenda putusan oleh majelis hakim.
Diketahui, Berawal dari penangkapan Ivan Santusa alias Jack bin Daud Tukiran ( berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 16.10 wib bertempat di Jalan Kupang Gunung Timur Kecamatan Sawahan Surabaya, oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.
Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik warna hitam di dalamnya berisi 1 bungkus sabu seberat 20,81 gram, diakui BB milik Haris (DPO).Dengan membeli dengan orang suruhan Haris, janjian bertemu di gang 4a Jalan Kupang gunung Timur.
Berdasarkan informasi saksi Junaidi dan Amuji melakukan pengembangan melakukan pengembangan berhasil menangkap terdakwa Erwin Santoso bin Sulis sekitar jam 17.51 wib dikontrakannya Jalan Raya Sukolegok Desa Legok Suko, Sukodono, Sidoarjo.
Ditemukan barang bukti tas ransel berisi lima bungkus teh cina dengan berat 5,523 Kilogram.Tas ransel lainnya berisi 7 bungkus plastik dengan berat sabu 439 gram. 1 timbangan elektrik, 1 HP, 1 kartu ATM BCA , buku tabungan BCA an.Nagina Mandayanti Cornellia.
Sabu 5,5 kilogram dan sabu 439 gram diakui terdakwa Erwin milik Rambo (DPO) dari perantara yang bernama Sinyo.Terdakwa Erwin sebagai perantara jual beli sabu suruhan Rambo di sekitar Surabaya dan Sidoarjo.Termasuk barang bukti saat penangkapan terdakwa Ivan Santusa alias Jack ( berkas terpisah).
Terdakwa Erwin mendapat upah sebesar 50 juta dan dijinkan pakai sabu. (Sam)
Editor : Redaksi