Surabaya, Suara Publik - Sopir ekspedisi asal Makassar, Samsuddin Dg Kio hanya bisa menyesali perbuatannya saat dipersidangan.
Kini dirinya menjadi terdakwa lantaran kepergok polisi membeli 0,37 gram sabu di Jalan Kunti, Surabaya.
Di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar,SH membacakan surat dakwaan terdakwa di hadapan majelis hakim. Sulfikar menjelaskan 21 April 2021 lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju Jalan Kunti membeli sabu kepada seseorang tak dikenal.
Setelah membeli sabu, pria 32 tahun itu tidak langsung mencicipinya. Terdakwa kepergok petugas kepolisian yaitu Andy H. Gegana dan Lukas Hariyanto, di Jalan Kalianget Perak, Surabaya.
Terdakwa kemudian digeledah dan ditemukan bukti sabu seberat 0,37 gram yang didapat dengan cara dibeli,” kata Sulfikar, Kamis (12/08/2021).
Saksi Andy menuturkan, saat itu gerak-gerik terdakwa tampak mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan di tempat. “Saat itu ditemukan sabu di saku celana. Ngakunya beli 150 ribu dan dia tidak punya izin,” ujar Andy.
Setelah itu terdakwa membenarkan penangkapannya pada saat itu. Dia mengaku beli sabu agar staminanya tetap prima lantaran Ia bekerja sebagai sopir ekspedisi. “Benar pak, saya nggak ada izin beli sabu,” aku terdakwa.(sam)
Editor : Redaksi