Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 57 poket, dengan terdakwa Sayyedi bin Sahra, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.
Agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Sayyedi, mengakui kalau dirinya dititip poketan sabu sebanyak 57 poket dari Madon, 50 poket belum terjual.Kalau semua poket tersebut terjual mendapatkan uang 15 juta yang akan disetorkan ke Madon, (10/08).
Terdakwa juga mengakui kalau beleum sempat menyetor uang penjualan ke Madon, keburu ditangkap polisi, uang 1 juta yang dimilikinya adalah uang penjualan sabu, dan yang menimbang sabu menjadi 57 poket adalah Madon, dirinya hanya tinggal menjual saja.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 24 Agustus dengan tuntutan JPU Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak.
Terdakwa Sayyedi didakwa oleh jaksa, "tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya lebih dari 5 gram."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Terdakwa Sayyedi bin Sahra mendapatkan shabu yang dititipkan dari Madon (DPO),pada hari selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 19.00 wib di pinggir kali Jl. Sidorame Surabaya.
Terdakwa edarkan sabu dan di jual kembali atas perintah Madon.Jika poketan sabu tersebut habis, komisi terdakwa 5000 per poket. Uang penjualan disetorkan ke Madon untuk mendapat poketan sabu untuk dijual kembali.
Sabu sebanyak 57 poket yang dititipkan oleh Madon, jika habis terjual mendapatkan uang 15 juta.Ddangkan terdakwa Sayyedi telah 30 kali dititipi oleh Madon (DPO).
Saat asik menjual sabu dipinggir kali jalan Sidorame saksi Nanang dan saksi Suprapto melakukan penangkapan terhadap terdakwa.Saat penggeledahan ditemukan Tas selempang berisi uang 1,650 juta, dompet kecil berisi 6 kantong plastik besar sabu, masing - masing berisi, 11 poket, 8 poket, 11 poket,8 poket, 11 poket dan 1 poket sabu,
Dengan total poket di enam kantong tersebut 50 poket, dengan berat sabu 16,65 gram beserta pembungkusnya.1 buah HP, 24 alat hisap sabu,24 korek api gas.
Harga poket hemat 150 ribu, sampai dengan harga 350 ribu perpoketnya.
Terdakwa juga menyiapkan seperangkat alat hisap untuk pembeli, dapat memakai di gubuk pinggiran kali Sidorame, mulai jam 5 sore sampai jam 6 pagi.Terdakwa sudah menggeluti jual sabu dipinggir kali sejak dua bulanan, untuk kebutuhan makan.(Sam)
Editor : Redaksi