Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara memasuki rumah secara melawan hukum tidak pergi dengan segera, dengan Terdakwa Kholidah Firdaussina, diruang Candra PN.Surabaya,secara online.Senin (16/08/2021).
Agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa, yang pada intinya, Dakwaan JPU tidak cermat tidak memenuhi pasal 143, seharusnya tersusun secara lengkap dan jelas. Dalam uraian dakwaan harus diuraikan secara jelas.
Menurut PH terdakwa , dalam dakwaan tentang paksaan agar masuk dalam rumah di jalan Klampis Aji gang II /42 Surabaya, apakah terdakwa masuk dalam rumah enggan untuk meninggalkan rumah tersebut.
Dikatakan oleh PH terdakwa , Dakwaan yang dibuat oleh JPU sebagian kecil dan fakta faktanya dalam penyusunannya adalah bentuk dakwaan kabur.
Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memohon dakwaan tersebut batal demi hukum, hukum pidana adalah bentuk hukum terakhir.
Penasihat hukum terdakwa mengganggap perkara terdakwa mengandung hukum keperdataan, kekeluargaan, negosiasi.
Kesepakatan saksi Ferry yang saat itu menguasai rumah, saksi Ferry meminta terdakwa menempati rumah di jalan Klampis Aji. Seharusnya bukan bentuk pidana.
Kesimpulan nota keberatan, memohon kepada majelis hakim, mengabulkan eksepsi seluruhnya, pada tanggal 2 Agustus 2021 dibacakannya dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Sidang akan dilanjutkan Senin tanggal 30 Agustus, dengan agenda tanggapan atas eksepsi Kuasa Hukum terdakwa dari Penuntut Umum, Hakim Tatas menutup sidang dengan ketokan palu.
Diketahui, bermula diakhir tahun 2016, saksi Ferry menawarkan rumah di jalan Klampis Aji gang II/42 Surabaya bentuk SHM, luas tanah 200m2 atas nama Eva Afriastanty, merupakan istri Ferry, kepada terdakwa Kholidah Firdaussina, dengan harga sebesar Rp.2,4 Miliar, dan terdakwa sanggup membelinya.
Dengan cara Kridit KPR, terdakwa meminta kepada saksi Ferry tempo waktu 3 bulan, mengajukan KPR, dan diberi kesempatan untuk menempati rumah tersebut sementara, karena saat itu terdakwa sedang hamil tua, dan jika KPR tidak disetujui terdakwa akan segera keluar dari rumah tersebut.
Saat terdakwa mengajukan appraisal di Bank BJB dan Bank Mandiri namun tidak disetujui, saat saksi Ferry menyuruh terdakwa meninggalkan rumahnya, namun terdakwa tidak mengindahkan, sampai saksi Ferry menyampaikan surat somasi sebanyak dua kali, tanggal 25 dan 30 Januari 2020, tetap terdakwa tidak mau meninggalkan rumah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 167 ayat (1) KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi