suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Himpitan Ekonomi Ditengah Pandemi, Fitria Ningsih Ranjau 100 Gram Sabu, Kini Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Fitria Ningsih Binti Kodir, edar sabu karena masa pandemi, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online Senin (16/08/2021).
Foto: Terdakwa Fitria Ningsih Binti Kodir, edar sabu karena masa pandemi, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online Senin (16/08/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 mendorong seorang janda bernama Fitria Ningsih Binti Kodir terpaksa masuk dalam peredaran Narkotika jenis Sabu.

Aksi nekat janda berhijab asal Jalan Jendral S. Parman Gg III RT.06 RW.04 Kel. Waru Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ini berakhir setelah polisi menangkap dan menemukan 100 gram sabu-sabu di lemari kamarnya. 

Hal itu diakui terdakwa Fitria Ningsih setelah Jaksa Penuntut Kejari Surabaya menghadirkan Kusnan Efendi, anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya.

"Saya dua kali dapat perintah dari (DPO) Sumari untuk meletakan sabu di beberapa tempat yang sudah ditentukan. Pertama sebanyak 20 klip dan kedua 100 gram, terus tertangkap," katanya diruang sidang Candra, PN Surabaya. Senin (16/08/2021).

Dalam sidang, terdakwa Fitria Ningsih.dengan lugu sempat meluruskan penjelasan dari Jaksa Penuntut Ahmad Muzakki bahwa dirinya mendapatkan upah Rp 300 ribu dari (DPO) Samsuri setiap kali selesai meranjau barang haram tersebut.

"Seminggu sekali saya diberi 300 ribu sama Samsuri. Bukan 300 ribu setiap selesai. Saya baru 2 bulan mengenal Samsuri,," sambungnya.

Sidang pun ditunda hingga tanggal 30 Agustus 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Kejari Surabaya, Ahmad Muzakki,SH.

Diketahui, terdakwa Fitria Ningsih Binti Kodir ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Senin tanggal 19 April 2021 sekitar pukul 19.00 WIB dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 3 bungkus plastic yang diduga sabu dengan berat kotor masing-masing 10,55 gram. 10 plastic diduga sabu dengan berat kotor masing-masing 1,15 gram, 7 plastic dengan berat kotor masing-masing 5,05 gram, 13 bungkus plastic diduga sabu dengan berat kotor 1,15 gram, 1,14 gram, 1,10 gram, 1,15 gram, 0,89 gram, 0,93 gram, 0,82 gram, 1,11 gram, 0,69 gram,1,20 gram, 0,46 gram, 1,09 gram, 1 gram dan 1,08, gram serta 1 timbangan elektrik yang ditemukan dilemari kamarnya.

 Perbuatan terdakwa Fitria Ningsih Binti Kodir diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas