suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Sabu 0,86 Gram, Residivis Abdul Rohman Dibui Lagi 4 Setengah Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Abdul Rohman, saat mendengarkan vonis hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (16/08/2021).
Foto: Terdakwa Abdul Rohman, saat mendengarkan vonis hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (16/08/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Residivis sekaligus pengedar sabu kemasan hemat Abdul Rohman bin Sahri divonis majelis hakim Moch Taufik Tatas dengan hukuman 4,6 tahun penjara, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (16/08/2021).

Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bukan hanya hukuman badan, Rohman juga dijatuhi hukuman denda Rp 800 juta subsider sebulan penjara. 

“Bagaimana terima tidak. Kamu sudah pernah tersandung kasus yang sama masih saja nggak kapok berapa lama kamu dipenjara saat itu,” ucap ketua hakim Tatas.

"Saya dipenjara 5 tahun, yang mulia," jawab Rohman .

Rohman melalui penasihat hukumnya Rony menyatakan terima atas putusan tersebut. Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH, dengan penjara selama lima tahun penjara. “Di terima pak, saya kapok pak hakim,” kata Rohman. 

Sementara itu, jaksa pengganti Nurhayati di ruang sidang juga menyatakan terima atas putusan hakim. “Diterima yang mulia,” ucap JPU Nurhayati. 

Sebelumnya, pada 23 Maret 2021 terdakwa membeli 0,860 gram sabu yang dipecah menjadi tiga poket itu dari Kacong (DPO). Ia membeli barang haram tersebut seharga Rp 1,1 juta. Rencananya, tiga poket serbuk kristal paket hemat (pahe) itu akan dijual kembali. Apesnya, belum laku terjual Rohman dibekuk anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya di Jalan Semut Baru.(sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper