Surabaya, Suara Publik - Sangat lihai terdakwa Uswatuh Umah saat menipu dan menggelapkan mobil yang dipinjam dari para korbannya, tak tanggung tangung ada lima korban yang kehilangan mobilnya karena digadaikan terdakwa senilai ratusan juta rupiah.
Terdakwa Uswatul Umah memiliki empat perkara hukum yang sama yaitu tipu gelap, satu perkara telah divonis hakim dengan pidana penjara selama 1,2 tahun, sementara tiga persidangan yang lainnya sedang berjalan di PN Surabaya.
Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, yang digantikan jaksa Nurhayati, membacakan dakwaan, bahwa terdakwa "Secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya." Ujar Nurhayati, Senin (16/08/2021).
Jaksa belum dapat menghadirkan para saksi korban, hakim Taufik Tatas menunda sidang tanggal 30 Agustus 2021 , guna mendengarkan para saksi dipersidangan.
Diketahui, Terdakwa Uswatul Ummah telah melakukan peminjaman mobil rental sebanyak lima kali di Flat Petugas Emergency 9 RSAL Jagir Wonokromo.
Ditanggal 12 Januari 2021, jam 10 pagi, terdakwa meminjam mobil Calya Nopol L-1337-PX, milik Matadji, meminjam selama 3 hari untuk operasional RSAL,
Matadji percaya karena suami terdakwa anggota TNI AL, namun terdakwa menggadaikan mobil tersebut ke Tri (DPO) di Sukodono Rp 20 juta, terdakwa menerima uang 18 juta, yang 2 juta sebagai bunganya. Matadji mengalami kerugian sebesar Rp.120 juta.
Ditanggal 14 Januari 2021, jam 9 pagi, terdakwa meminjam mobil Daihatsu Sigra Nopol L-1943-IW, milik Rupiah, terdakwa meminjam 3 hari, langsung dibayar oleh terdakwa 750 ribu untuk sewa tiga hari.Kembali terdakwa menggadaikan ke Tri (DPO) seharga Rp 15 juta, terdakwa menerima uang 13,5 juta, yang 1,5 juta dibayar sebagai bunganya. Saksi Rupiah mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta.
Ditanggal 16 Januari 2021, jam 9 pagi, terdakwa meminjam mobil Daihatsu Sigra Nopol L-1578-RL milik Tri Agustini Susilowati, terdakwa meminjam 2 hari, untuk menjenguk orangtua terdakwa yang sakit di Bangil, saksi Tri Agustini menyerahkan mobilnya ke terdakwa, mobil digadaikan kembali ke Tri (DPO) harga 20 juta, perbuatan terdakwa membuat saksi Tri Agustini alami kerugian Rp 150 juta.
Ditanggal 23 Januari 2021, jam 9 pagi, terdakwa meminjam mobil Daihatsu Sigra Nopol L-1751-RG, milik Euro Wisnu Samudro, terdakwa meminjam mobil selama 20 hari, dibayar uang sewa sementara 2,5 juta, akhirnya oleh saksi Euro menyerahkan mobil keterdakwa, digadaikan kembali ke Tri (DPO) seharga 20 juta, terdakwa menerima 18 juta, yang 2 juta sebagai bunganya. Sehingga saksi Euro Wisnu mengalami kerugian Rp.160 juta.
Ditanggal 25 Januari 2021, jam 10 pagi, terdakwa meminjam mobil Daihatsu Xenia Nopol S-1645-RG, milik Yeni Kurniawati, terdakwa mengatakan akan meminjam selama 30 hari, untuk operasional RSAL, dengan bayar yang sewa 6 juta, terdakwa kembali menggadaikan mobil sewaan tersebut ke Tri (DPO) seharga 20 juta, terdakwa menerima uang 16 juta, yang 4 juta sebagai bunganya. Saksi Yeni Kurniawati mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta.(Sam)
Editor : Redaksi