Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka berat , dengan para terdakwa Dio Rachmad Izzulhaq alias Dio Gandos, bersama terdakwa Paundra Ugrashena ( berkas terpisah), Tegar (DPO),Nauval (DPO) dan Fava (DPO),diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Hakim Taufik Tatas yang memimpin persidangan, membacakan putusan terdakwa Dio Rachmad Izzulhaq, terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Pengeroyokan, berakibat korban luka berat,"Senin (16/08/2021).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 6 bulan, dikurangkan selama di dalam tahanan, dan tetap berada dalam tahanan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Dio menyatakan menerima, demikian JPU Nurhayati juga menerima putusan majelis hakim.
Diketahui, berawal pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar jam 03.30 wib, saksi Adhi Laksana Putra, bersama Akhbar Danu Apriansyah,Alif Rizki Gilang Anugrah, mendatangi terdakwa Dio Rachmad Izzulhaq di bengkel jalan Padmosusastro No. 148-B Surabaya,karena sudah merasa ditabrak oleh terdakwa Dio saat melihat balap liar.
Saat mengklarifikasi kejadian tersebut saksi Akhbar Danu memukul terdakwa Dio.selanjutnya terdakwa memanggil teman temannya yaitu Paundra ( berkas terpisah), Tegar, Nauval, Fava, (DPO), tidak terima terdakwa Dio dipukul saksi Akhbar Danu.
Saat saksi Akhbar ditemui terdakwa dan teman temannya, saksi Adhi Laksana Putra melerai perkelahian, justru saksi Adhi Laksana jadi bulan bulanan terdakwa Dio dkk.
Tegar memukul dengan sabuk timangan besi ke arah kepala, Dio dan Paudra memukul kepala dengan tangan kosong, mengetahui saksi Adhi dikeroyok, saksi Akhbar Danu dan saksi Alif Rizki, melarikan diri.
Hasil Visium ET Repertum RS.Muji Rahayu Manukan, didapat luka robek dikepala, akibat sentuhan benda tajam. Beberapa luka memar di wajah disebabkan bersentuhan benda tumpul.(Sam)
Editor : Redaksi