suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tipu Gelap Tanah Fiktif, Lily Yunita Kemplang Korbannya Sebesar Rp.48,9 Miliar

avatar suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Lily Yunita, menjalani sidang di ruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online, Rabu (18/08/2021). Foto bawah: Jaksa hadirkan saksi korban Lianawati Setyo dan saksi Dian Apsari, di persidangan.
Foto atas: Terdakwa Lily Yunita, menjalani sidang di ruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online, Rabu (18/08/2021). Foto bawah: Jaksa hadirkan saksi korban Lianawati Setyo dan saksi Dian Apsari, di persidangan.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang penipuan pendanaan kerjasama pengurusan tanah dari petok C akan diuruskan menjadi sertifikat di daerah 

desa Osowilangon Tandes Surabaya, dengan terdakwa Lily Yunita, di ruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online Rabu (18/08/2021).

Jaksa Novan dan jaksa Hari Basuki dari Kejati Jatim menghadirkan saksi korban Lianawati Setyo dan staf nya Dian Apsari dipersidangan.

Saksi Lianawati Setyo, menyatakan bahwa dirinya tertipu atas rayuan terdakwa Lily Yunita untuk kerjasama pengurusan tanah dari petok menjadi sertifikat.terdakwa tidak sendirian untuk mengurus tanah tersebut, dirinya bersama Rachmad yang telah mengurus surat suratnya, dan saksi Lianawati yang menyiapkan dananya.

100%100%

Saksi Lianawati mengaku telah mengeluarkan uangnya sebesar Rp. 48,9 Miliar, sebanyak tujuh kali penyerahan kepada terdakwa Lily Yunita.

Dikatakan oleh saksi bahwa Rachmad telah membeli tanah tersebut seharga 800 ribu / meternya.dsn dikatakan ol h terdakwa Lily kalau pembelinya sudah ada H.sam, dengan keuntungan nantinya sebesar 1,5 juta per meter. Saksi Lianawati sendiri nantinya akan dijanjikan keuntungan sebesar 150 ribu per meternya.

" Saya pernah diajak oleh terdakwa bertemu pak Rachmad dan memberikan keyakinan kalau surat tanah tersebut sedang diurus menjadi sertifikat," jelas saksi Lianawati.

" Apa saudara yakin tanah yang diurus itu ada," tanya hakim.

" Saat itu saya diberi keyakinan dari gambar dan pemilik tanah pertama pak, oleh terdakwa," jawab Liana lagi.

" Apa ada tanggung jawab terdakwa untuk mengembalikan uang saudara," tanya hakim.

" Tidak ada pak hakim, saya sangat tertipu pak, padahal terdakwa itu sudah seperti saudara sendiri," ucap saksi sedih.

Saksi Dian Apsari tak banyak tahu tentang bisnis tanah dari bosnya, hanya saat menerima telepon dari terdakwa, saksi Dian mendengarkan percakapan bosnya dengan terdakwa karena volume penerima telepon e dispeaker.

Saksi Dian apsari menjelaskan pernah ada pertemuan antara Lianawati, terdakwa Lily,pak Rachmad dan dirinya di PTC, sempat Lianawati menanyakan kepada pak Rachmad, berapa uang yang sudah diterima pak Rachmad, namun pak Rachmad seperti mengalihkan pembicaraan ke lainnya.

Sidang akan dilanjutkan Selasa 31 Agustus 2020, masih agenda mendengarkan saksi saksi lainnya.

Diketahui, Terdakwa Lily Yunita menawarkan kerjasama untuk mendanai pembebasan tanah, an.H.Djafar No.pendaftaran Huruf C 397, desa Osowilangon Tandes.Tanah tersebut dibeli oleh Rachmad dari ahli waris sebesar 800 ribu/ meter.

Untuk pengurusan petok sampai menjadi Sertifikat dipatok harga 2 juta, selesai sampai 2,5 bulan.

Terdakwa menyakinkan kepada saksi Lianawati Setyo bahwa tanah tersebut sudah ada pembeli H.Sam Banjarmasin 3,5 juta/ meternya.Terdakwa akan membeli gudang pabrik Eggtry milik saksi Lianawati, dengan harga 1 juta per meter.

Terdakwa meminta uang kepada saksi Liana untuk kerjasama Rp.6,5 Miliar, dikembalikan senilai Rp 8 Miliar.pada tanggal 20 September 2020.Adik terdakwa Lily, Lidia Nonik pada tanggal 30 Juni 2020, menyerahkan cek BCA Kusuma Bangsa senilai Rp.8 Miliar, an. Doe Sun Bakery ditanda tangani terdakwa Lily.

Saksi Lianawati 30 Juni 2020, mentransfer lagi Rp.6,5 Miliar ke rekening BCA terdakwa Lily.

Tanggal 7 Juli 2020, terdakwa meminta kepada Lianawati untuk mentransfer uang lagi sebesar Rp 20 Miliar, dengan alasan dana kurang untuk tanah seluas 9,8 Hektar, terdakwa Lily juga menjanjikan keuntungan 150 ribu/meter tanah tersebut.atau sekitar Rp.14,7 Miliar keuntungan untuk saksi Lianawati.akan dikembalikan dengan total seluruhnya Rp. 34,7 Miliar.selama 2 bulan.

Saksi Lianawati kembali diberikan cek BCA sejumlah Rp.34,7 Miliar.an. Doe Sun Bakery ditanda tangani terdakwa Lily, tanggal 7 Juli 2020.

Tanggal 7 Juli 2020, saksi Lianawati mentransfer kembali sebesar Rp.20 Miliar, Tanggal 13 Juli 2020 mentransfer Rp.4 miliar.

Saksi Lidia Nonik kembali memberikan cek senilai Rp.5,6 Miliar.

Tanggal 19 Juli 2020, kembali saksi Lianawati mentransfer sebesar Rp.4 Miliar, terdakwa menjanjikan kembalikan uang menjadi senilai Rp 5,6 Miliar, selama 2 bulan.

Tanggal 21 Juli 2020, sebesar Rp. 4 miliar, diberi jaminan cek senilai Rp 6,5 Miliar.

Tanggal 25 Juli 2020, sebesar Rp.14,4 Miliar, dibayar 3 tahap, yaitu tanggal 28 Juli, 15 Oktober, dan 3 Agustus 2020.

Tanggal 7 Agustus saksi Lianawati mentrasfer kembali sebesar Rp.4,8 Miliar, ditukar cek oleh terdakwa sebesar Rp.12,8 Miliar, an.Doe Sun Bakery ditanda tangani terdakwa Lily.

Terdakwa menyakinkan saksi Lianawati Setyo sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kec. Tandes.

Saat saksi Lianawati mencairkan 7 cek bank BCA rekening an.Doe Sun Bakery PT, yang ditanda tangani terdakwa, tidak dapat dicairkan karena Saldo tidak cukup. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lianawati Setyo menderita kerugian Rp. 47.150.000.000,-

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar