Surabaya, Suara Publik - Kasus peredaran uang palsu yang masih marak terjadi, walaupun perbedaan uang asli dengan palsu sangat mudah dikenali.
Hal itu membuat dua terdakwa asal Bali, I Wayan Widana dan Sang Made Jamin diciduk petugas dari Polrestabes Surabaya, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya,Kamis (19/08/2021).
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, SH, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu." ujar jaksa Febrian.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 245 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menuntut oleh karenanya terhadap terdakwa Wayan Widana dan Sang Made Jamin, dengan pidana penjara masing- masing selama 5 tahun.
Terhadap tuntutan tersebut, Penasihat Hukum para terdakwa Fardiansyah,SH dari LBH Lacak, akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada hari Seni tanggal 30 Agustus 2021, Sidang ditutup oleh Hakim Ginting.
Awalnya, sekitar bulan November 2020, Wayan dan Made berencana untuk bertemu rekan mereka Joseph Francis Kurnya di Surabaya. Ketiganya bertemu dalam rangka ingin menukar uang valuta asing di salah satu bank di Surabaya. Ketiganya memiliki peran masing masing karena mengetahui yang mereka bawa adalah uang palsu.
Terdakwa Wayan bertemu dengan Abah Hamid di salah satu hotel di Jakarta untuk mendapatkan uang palsu sebanyak satu koper berukuran sedang berisi 15 ribu lembar pecahan 100 US dollar.
Sekitar bulan November Wayan bertemu rekannya Made. Saat itu, mereka berencana untuk menukarkan uang palsu tersebut di salah satu bank di Surabaya.
Setelah dirasa cukup matang, mereka berdua mulai menjalankan rencananya. Made bertugas mengantar uang tersebut dari Jakarta ke Surabaya menggunakan sarana bus. Ia sengaja menggunakan bus untuk menghindari pengecekan di bandara.
Sementara terdakwa Wayan berangkat dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan pesawat, Sesampainya di Surabaya, Wayan dan Made bergeser ke toko milik Joseph.
Ia bertugas menghubungkan kedua terdakwa dengan pegawai salah satu Bank. Setelah dihubungi Joseph, pegawai bank ini kemudian datang menemui Wayan dan Made.
Keduanya lalu menyerahkan uang palsu tersebut kepada pegawai bank tadi dan akan dimasukkan ke rekening valas milik Joseph. "Karena dirasa ada yang janggal, dan teksturnya uang sedikit berbeda, pegawai bank ini curiga. Ia lalu datang kembali kepada terdakwa bersama petugas dari kepolisian.
Dan ketika diuji memang uangnya palsu dan dibuat dengan cara cetak printer berwarna. (Sam).
Editor : Redaksi