suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Mobil Rental, Advokat Oni Oktman Disidangkan

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Rusliyadi (kanan) dan Oni Oktman menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Kamis (19/08/2021).
Foto: Terdakwa Rusliyadi (kanan) dan Oni Oktman menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Kamis (19/08/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Pinjam mobil untuk disewa bulanan, Oni Oktman malah menggelapkan mobil Daihatsu Xenia milik Henny Lestari Oktarina. Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai advokat itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Perkara ini bermula pada 9 Mei 2021 lalu bertempat di Jalan Kutisari IX No 57, Surabaya. Saat itu terdakwa datang ke rental mobil milik Henny dengan tujuan untuk menyewa satu unit mobil selama 11 hari. 

Pada saat itu terdakwa sepakat tarif sewa per harinya Rp 300 ribu dengan total selama tanggal 9 – 19 Mei senilai Rp 3 juta. Namun setelah tanggal sewa habis terdakwa tidak mengambalikan dan membayar uang sewa yang telah disepakati di awal. 

Terdakwa malah mengalihkan kendara bernopol L 1858 CZ tersebut kepada Baidowi alias Abah Dur (DPO).

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Henny mengalami kerugian senilai Rp 140 juta,” kata Jaksa Penuntutn Umum (JPU) Hasan Efendi,SH, di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (19/08/2021).

Pelantikan Pjs Bupati jember

Dalam persidangan, JPU juga hadirkan saksi Henny. Di persidangan, Henny mengatakan kepada ketua majelis hakim Suparno. Sebelumnya Ia tidak mengenal Oni. Hanya tahu dari tetangganya kalau Oni sering menyewa mobil. “Awalnya saya percaya pak, tapi setelah dipinjam mobil saya ngga kembali. Akhirnya saya rugi Rp 140 juta beserta kerugian sewanya,” ujar Henny.

Di samping itu saksi lain yaitu Ach. Rusliyadi selaku penadah yang didakwa dengan berkas terpisah mengaku, pada saat itu mobil Xenia yang diserahkan oleh Oni kepadanya hanya mobil dan STNK tanpa dilengkapi BPKB. “Saat itu dijaminkan ke saya Rp 25 juta pak hakim,” aku Rusliyadi. 

Setelah itu majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkan perkara ini pada agenda tuntutan kamis pekan depan. “Yaudah kalau begitu sidang ditutup, dilanjutkan pekan depan,” kata hakim Suparno.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda