Surabaya, Suara Publik - Farroukh Rafii'uddin didakwa menipu Hariatmoko. Terdakwa Rafi awalnya menawarkan kerjasama bisnis tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang.
Hariatmoko tertarik dengan tawaran tersebut. Namun, setelah menyetor uang untuk modal, bisnis itu tidak pernah ada. Rafii pun menghilang.
Jaksa penuntut umum Farida Hariani dari Kejati Jatim, dalam dakwaannya menyatakan, Hariatmoko awalnya berkenalan dengan Rafi saat berkunjung ke rumah Joko Margono di Sragen, Jawa Tengah pada 4 Desember 2020.
Terdakwa memberikan ide untuk membuat tepung pisang Cavendish. Terdakwa meyakinkan akan bertanggungjawab sejak proses produksi dan penjualan di dalam maupun luar negeri.
"Terdakwa juga memberikan ide yang lain berupa usaha jual beli rempah-rempah pala cangkang dengan mengatakan keuntungannya sangat besar," ujar jaksa Farida saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/08/2021).
Keuntungan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli mesin pabrik pembuatan tepung pisang. Tawaran itu disampaikan melalui telepon seluler. Hariatmoko tertarik dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap untuk modal. Nilai totalnya Rp 476,5 juta. "Ditransfer ke rekening atas nama orang lain atas perintah dia," ujar Hariatmoko saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
Mantan Kapolda Jatim ini mengaku sempat diajak mengunjungi sebuah gudang yang menurut terdakwa akan dijadikan pabrik. Selain itu, terdakwa juga mengaku sebagai profesor yang kerap menerima purchase order (PO) dari luar negeri. "Dia mengaku sebagai profesor yang ahli di bidang pertepungan," katanya.
Hariatmoko sebenarnya sempat curiga saat penandatanganan perjanjian kerjasama bisnis. Ketika itu dalam perjanjian tidak ada gelar profesor di depan nama Rafi. Terdakwa yang berasal dari Bantul, Yogyakarta ini mengatakan bahwa namanya ditulis sesuai identitas di KTP saja.
Namun, setelah itu terdakwa menghilang. Hariatmoko sempat berusaha menghubungi melalui telepon seluler tetapi tidak aktif. Rumah terdakwa juga sempat dikunjungi tetapi Rafi sudah pindah dari rumah tersebut. Keuntungan tidak pernah didapatkannya. Pabrik juga tidak pernah dibangun.
"Saya baru lihat sekarang ini. Sebelumnya tidak pernah ketemu. Uang sama sekali tidak ada yang dikembalikan. Sampai sekarang tidak ada penanaman pisang," katanya.
Hariatmoko bisa sampai tertipu karena terdakwa menurutnya pintar meyakinkan dengan kalimat yang dilontarkan. Selain itu, dia kenalan dengan terdakwa dari Joko yang juga dikenalnya sebagai profesor. Terdakwa juga religius. "Mengaku pernah di Amerika dan Jerman. Rajin mengaji sehingga meyakinkan kalau dia bukan pembohong," ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa Rafi yang tidak didampingi pengacara membantah kesaksian Hariatmoko. Dia tidak pernah mengaku sebagai profesor. Rafi juga membantah pernah berjanji akan membangun pabrik tepung pisang. "Hanya saja dari transaksi yang bisa saya jalankan ada keuntungan yang didapat untuk modal pembangunan pabrik," kata Rafi.
Selain itu, uang modal yang disetorkan Hariatmoko tidak untuk kepentingan pribadinya. Uang itu sudah digunakan untuk membeli rempah-rempah dan mobil untuk operasional. "Dipakai juga untuk beli 10.000 bibit pisang Cavendish yang akan ditanam di Bantul. Sudah ada keuntungan Rp 76 juta yang masuk ke rekening Hariatmoko," tuturnya.(sam)
Editor : Redaksi