suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kirim Kayu Tidak Sesuai Kubikasi, Wempi Darmapan Dituntut 2 Tahun dan Denda Rp. 500 Juta

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto : Terdakwa Wempi Darmapan, dan Penasehat hukumnya Straussy Tauhiddinia Qoyumi,SH, mendengarkan tuntutan Jaksa, di ruang Candra PN.Surabaya.Kamis (19/08/2021).
Foto : Terdakwa Wempi Darmapan, dan Penasehat hukumnya Straussy Tauhiddinia Qoyumi,SH, mendengarkan tuntutan Jaksa, di ruang Candra PN.Surabaya.Kamis (19/08/2021).

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara pengiriman kayu jenis Merbau yang tidak sesuai dengan jumlah volume kubikasi nya, dengan terdakwa Wempi Darmapan, diruang Candra PN Surabaya, secara online.Kamis (19/08/2021).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Permana,SH, menyatakan bahwa terdakwa Wempi Darmapan teebukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang."

Sebagaimana diatur dengan Pasal 88 ayat (1) huruf c Junto Pasal 15 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menuntut oleh karenanya terdakwa Wempi Darmapan, dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan dengan denda sebesar Rp. 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap tuntutan JPU yang telah dibacakan, Penasihat Hukum terdakwa Straussy Tauhiddinia Qoyumi,SH, akan mengajukan pembelaan ( pledoi) tanggal 24 Agustus 2021. Sidang ditutup oleh ketua hakim Tumpal Sagala,dengan ketokan palu.

Diketahui, Koperasi Cendrawasih Lestari mengirim kayu ke PT.Anugrah Jati Utama yang berada di Pasuruan.

Sebelumnya tenaga tehknis (Ganis) menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) ditahun 2020.Ganis tidak melihat dan menghitung jumlah kayu, telah percaya kepada terdakwa Wempi selaku pimpinannya lewat telepon.

Kayu diangkut 28 Januari sampai 21 pebruari gunakan kapal Darlin Isabet sebanyak 10.0156 M3, juga ada DKO tanggal 27 Januari sebanyak 9 lembar.

Kondisi itu sudah diketahui tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pembalakan liar.

Informasi yang didapat kapal tersebut memuat kayu yang tidak sesuai dengan dokumen.Saat kapal sandar di pelabuhan Tanjung Perak tidak langsung membongkar, karena pihak ekspedisi mengetahui kasus tersebut.

Setelah ada kesepakatan antara pihak terkait,akhirnya kayu tersebut diangkut ke PT Anugrah Jati Utama di Pasuruan.

Tim SPORC langsung mengamankan kayu tersebut.Dalam dokumen SKSHH-KO, hanya ada DKO-saja. Yaitu Kayu gergajian Merbau sebanyak 1.231 keping dengan volume 3.1697 Meter kubik. 

Terdakwa dinilai telah melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan Kayu yang diiterbitkan oleh pejabat yang berwenang. (Sam)

Editor :