Surabaya, Suara Publik - Mohammad Arif Fachrudin dan Arya Andhi Irawan didakwa menganiaya Afton Firman Hidayat. Kedua terdakwa bersama teman-temannya awalnya mendapat cerita dari seorang temannya, Kalindra alias Gundul kalau dirinya telah dianiaya seseorang saat menonton balap liar di Jalan Kenjeran pada Selasa (30/6) lalu.
Jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menyatakan, kedua terdakwa bersama M. Ali Usman dan Choirul Anam yang diadili secara terpisah serta sembilan teman-teman lainnya yang masih buron termasuk Kalindra nongkrong di kafe dekat rumah Kalindra di Jalan Kalijudan. Seorang dari mereka mengabarkan bahwa seseorang yang diduga pelaku pengeroyokan Kalindra akan balap liar di Jalan Mayjend Prof Dr Moestopo.
"Mendengar hal tersebut para terdakwa dan semua teman-temannya emosi dan akan melakukan balas dendam. Lalu para terdakwa dan teman-temannya dengan menggunakan enam unit sepeda motor secara berboncengan menuju lokasi yang dimaksud," ujar jaksa Febrian membacakan dakwaan dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (19/08/2021).
Mereka berkumpul di depan SMKN 5 Surabaya. Seseorang dari mereka menunjukkan Afton yang dituding sebagai pelaku pengeroyokan Kalindra. Mereka bergegas menghampiri remaja tersebut. Afton dikeroyok hingga babak belur. "Terdakwa memukul saksi Afton dengan menggunakan balok kayu," katanya.
Sebagian pelaku lain memukul dengan kunci sepeda motor. Sedangkan yang lainnya ada yang membawa kayu balok, besi dan paving hingga menyebabkan Afron tidak sadarkan diri dan tergeletak di jalan putar balik SMKN 5 Jalan Mayjend Prof Dr Moestopo Surabaya.
"Akibat perbuatan para terdakwa saksi Afton mengalami luka-luka sebagaimana hasil visum. Luka memar pada kelopak mata kanan, pipi kanan, pipi kiri, bibir atas. Luka Robek pada dahi kanan, jari tangan kiri. Luka lecet gores pada tungkai atas," katanya.
Kedua terdakwa mengaku mengeroyok Afton karena terhasut adun seorang temannya. Mereka mengakui memukul dengan balok kayu. Belakangan, mereka baru tahu kalau Afton bukan penganiaya Kalindra. Mereka telah salah sasaran. "Saya sangat menyesal. Mohon maaf," kata terdakwa Arif.(Sam)
Editor : Redaksi