Surabaya, Suara Publik - Bingung tidak punya uang untuk membawa anak ke dokter, membuat Eko Kristianto bin Andik Sutikno menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Barang haram itu ia dapatkan dari Angga (DPO), dari aksinya tersebut terdakwa mendapatkan upah Rp 25 juta." Uang itu akan diberikan Angga (DPO) jika sabu tersebut habis laku terjual, saya sempat meminjam uang 5 juta." kata terdakwa Eko saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, diruang Candra PN Surabaya, Kamis (19/08/2021).
Saat itu, Angga (DPO) terlebih dahulu menghubungi terdakwa. Saat itu 20 April 2021. Sekitar pukul 10.00 WIB. Ia memerintahkan terdakwa Eko untuk mengambil ranjauan sabu pukul 15.57 WIB, du Hotel Papilio Surabaya. Di sana, terdakwa memperoleh sabu seberat 3 kilogram.
Barang itu dibungkus plastik. Tapi, Angga meminta agar terdakwa kembali meranjau barang haram itu kembali di depan Kantor Bulog, Jalan Ahmad Yani. Selanjutnya, terdakwa menjalankan perintah keduanya. Yaitu ke Hotel Darmawangsa pada pukul 19.00 WIB.
“Kalau di hotel itu, saya mengambil ranjauan narkotika lagi. Di kamar 2009. Ada delapan bungkus plastik. Totalnya delapan kilogram. Barang itu langsung saya masukkan tas ransel dan membawa pulang ke kos. Di Jalan Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo,” katanya lagi.
Setelah itu, Angga kembali menghubungi terdakwa kembali. Ia meminta agar sabu yang baru saja diambil oleh terdakwa kembali diranjau. Hanya saja, sesuai pembagian yang telah ditentukan oleh Angga. Terdakwa lalu meranjau di lima tempat sesuai arahan pria yang menjadi buronan polisi itu.
Total sabu yang telah ia ranjau sebanyak 3,300 gram. Dalam persidangan itu, saksi penangkap dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya juga dihadirkan untuk memberikan keterangan. Pengakuan terdakwa saat pemeriksaan, terdakwa sudah enam kali mengambil ranjauan paket dari Angga.
100%
Pertama 25 Maret, di Lampu Merah, Jalan Kletek Sidoarjo. Sebanyak tiga kilogram sabu yang ia ambil. Lalu 20 April di Best Westren Papilio. Di sana, ia mengambil lima kilogram sabu. Di tempat dan hari yang sama terdakwa mengambil kembali sabu sebanyak tiga kilogram.
Selanjutnya delapan kilogram pada 21 April di Hotel Dafam Pacifik. Sebanyak 4,15 kilo diambil di dekat Hotel Gunawangsa Merr. Terakhir delapan kilogram pada 30 April. Semuanya ia lakukan di tahun yang sama, yaitu 2021.
“Perbuatan terdakwa terbongkar berdasarkan hasil pengembangan. Sebelumnya, kita mengamankan satu terdakwa lainnya. Saat itu, ia memberi tahu kalau barang yang ia miliki didapat dari terdakwa Eko,” kata Adi Irawan Punanggoro saat memberikan keterangan di PN Surabaya.
Terdakwa ditangkap pada 7 Mei 2021. Sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Raya Waru Sidoarjo. Saat terdakwa diamankan, diperoleh dua poket sabu. Masing-masing seberat 102 gram dan 5,37 gram. Selanjutnya, terdakwa mengakui kalau sabu itu disimpan di kosannya.
“Ada dua kosan terdakwa. Yaitu di Jalan Sanimbar Bohar Taman Sidoarjo dan Jalan Bungurasih Kramat 2 Sidoarjo. Tim langsung berangkat ke alamat yang diberikan terdakwa untuk dilakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan itu, didapat sabu sebanyak 4.610 gram,” ungkapnya lagi.
Kalau di kosan kedua milik terdakwa yang berada di Jalan Bungurasih Kramat 2, hanya ditemukan dua bendel klip pastic dan satu timbangan elektrik. Dua barang itu disembunyikan terdakwa di dalam dispenser.
Karena perbuatan terdakwa, ia diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35/2009. Tentang narkotika.(sam)
Editor : Redaksi