Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penganiayaan menggunakan celurit, mengakibatkan korban mengalami luka robek dekat telinga, dengan terdakwa Miftahul Huda bin Misri, diruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Senin (23/08/2021).
Dalam pemeriksaan terdakwa, Miftahul Huda mengaku saat kejadian itu sedang emosi dengan korban Zaka, terdakwa menganggap saksi tidak sopan pada dirinya.
" Akibat kamu pukul dengan celuritmu, itu korban luka robek dikepala dekat telinganya, tahu gak kamu," tanya hakim Dede .
" Ya, mulia saya sangat menyesal, ucap terdakwa.
"Sebelumnya kamu pernah mukul korban gak, atau ada masalah sebelumnya," tanya hakim lagi.
" Tidak ada yang mulia, saya juga sudah minta maaf pada Zaka dan keluarganya," ujar terdakwa Miftahul.
Pemeriksaan terhadap terdakwa selesai, jaksa penuntut umum (JPU) Maryani Melindawati,SH, akan menuntut terdakwa pada hari Senin pekan depan, sidang ditutup oleh hakim Dede Suryaman dengan ketokan palu.
Diketahui, terdakwa Miftahul Huda bin Misri, pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekitar jam 17.00 wib, bertempat di Jl. Pagesangan I / 35, Surabaya.
Berawal saat saksi Ahmad Zaka Masruf sedang lewat mengayuh sepeda angin dengan kencang karena akan memasukan ayam dalam kandang.
Namun terdakwa Miftahul Huda bin Misri, berada ditempat itu, menganggap saksi Zaka tidak sopan mengayuh sepedanya. Saat saksi Zaka berhenti, terdakwa sambil membawa celurit mendatangi saksi Zaka.
Seketika terdakwa tidak dapat mengendalikan amarahnya mengayunkan celurit tepat mengenai bagian kepala samping sebelah kanan saksi Zaka. Hingga mengakibatkan luka terbuka dan berdarah.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.(sam)
Editor : Redaksi