suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Miftahul Huda Bacok Kepala Zaka, Karena Dianggap Tidak Sopan Saat Bersepeda

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Miftahul Huda, saat menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Senin (23/08/2021)
Foto: Terdakwa Miftahul Huda, saat menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Senin (23/08/2021)
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penganiayaan menggunakan celurit, mengakibatkan korban mengalami luka robek dekat telinga, dengan terdakwa Miftahul Huda bin Misri, diruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Senin (23/08/2021).

Dalam pemeriksaan terdakwa, Miftahul Huda mengaku saat kejadian itu sedang emosi dengan korban Zaka, terdakwa menganggap saksi tidak sopan pada dirinya.

" Akibat kamu pukul dengan celuritmu, itu korban luka robek dikepala dekat telinganya, tahu gak kamu," tanya hakim Dede .

" Ya, mulia saya sangat menyesal, ucap terdakwa.

"Sebelumnya kamu pernah mukul korban gak, atau ada masalah sebelumnya," tanya hakim lagi.

" Tidak ada yang mulia, saya juga sudah minta maaf pada Zaka dan keluarganya," ujar terdakwa Miftahul.

Pemeriksaan terhadap terdakwa selesai, jaksa penuntut umum (JPU) Maryani Melindawati,SH, akan menuntut terdakwa pada hari Senin pekan depan, sidang ditutup oleh hakim Dede Suryaman dengan ketokan palu.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Diketahui, terdakwa Miftahul Huda bin Misri, pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekitar jam 17.00 wib, bertempat di Jl. Pagesangan I / 35, Surabaya.

Berawal saat saksi Ahmad Zaka Masruf sedang lewat mengayuh sepeda angin dengan kencang karena akan memasukan ayam dalam kandang.

Namun terdakwa Miftahul Huda bin Misri, berada ditempat itu, menganggap saksi Zaka tidak sopan mengayuh sepedanya. Saat saksi Zaka berhenti, terdakwa sambil membawa celurit mendatangi saksi Zaka.

Seketika terdakwa tidak dapat mengendalikan amarahnya mengayunkan celurit tepat mengenai bagian kepala samping sebelah kanan saksi Zaka. Hingga mengakibatkan luka terbuka dan berdarah.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.(sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda