Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, dengan terdakwa Margomulyo, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online Vidio call , Senin (23/08/2021).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi, SH, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Terdakwa Margomulyo telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya Jaksa Hasan menghadirkan saksi penangkap Novriandi dari Polsek Asemrowo, membenarkan telah menangkap terdakwa Margomulyo, yang sebelumnya mendapatkan informasi dsri masyarakat, saat penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,28 gram, diakui oleh terdakwa membeli dari Dewa (DPO) seharga 300 ribu.
Terdakwa mengaku kalau sabu tersebut akan dijual kembali, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekira jam 19.55 wib terdakwa Margomulyo, membeli sabu dari Dewa (DPO) jalan Kedurus Buyut gang 2 Surabaya, harga 300 ribu.
Terdakwa baru membayar 100 ribu, masih berhutang 200 ribu, terdakwa mendapatkan Sabu dengan berat 0,28 gram.pada jam 20.00 wib, saksi Sunadi dan saksi Novriandi anggota Polsek Asemrowo melakukan penangkapan dan penggeledahan, dengan barang bukti di dapur 1 poket sabu 0,28 gram, pipet kaca. sebagai perantara, Terdakwa mendapatkan keuntungan 20 ribu sampai 100 ribu.(Sam)
Editor : Redaksi