Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram, dengan terdakwa Ronald Pardomuan bin Sihombing, diruang Kartika PN.Surabaya, secara online Selasa (24/08/2021).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, bahwa terdakwa Ronald “telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi penangkap dari Polri Bagus Wahyu Setiawan, membenarkan telah menangkap terdakwa Ronald di Trafic Light jalan Kembang Jepun, dari terdakwa ditemukan sabu 0,54 gram, disimpan dipinggang sebelah kanan.
Terdakwa mengakui kalau dirinya membeli sabu dari Ambon (DPO) seharga 150 ribu, di jalan Jatipurwo Surabaya.
Terdakwa Ronald membenarkan semua keterangan saksi, dan menyesal atas perbuatannya, Sidang oleh Majelis hakim akan dilanjutkan tanggal 8 September, mendengarkan tuntutan JPU.
Diketahui, pada hari sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa Ronald Pardomuan bin Sihombing, membeli sabu satu poket dari Ambon (DPO) seharga 150 ribu, di jalan Jatipurwo Surabaya.
Saat akan pulang kerumahnya , sekitar pukul 21.00 wib, di perempatan trafic light jalan kembang Jepun kapasan Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Teguh Anggara Yudha dan Bagus Wahyu Setiawan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,54 gram, ditemukan dipinggang sebelah kanan.(sam)
Editor : Redaksi